HINGGA saat ini tumpukan ratusan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, belum jelas penangananya. Bahkan cenderung ada kesan saling lempar tanggung jawab antar instansi.
Tumpukan 914 kontainer masih terlihat mangkrak, menyisakan tanda tanya besar mengenai kapan proses reekspor dilakukan. Ketidaktegasan Indonesia dalam menyelesaikan persoalan ini menjadi pemicu utama mengapa ratusan peti kemas tersebut masih tertahan.
Akibatnya, belum ada jadwal pasti kapan muatan tersebut akan dipulangkan kembali ke negara asalnya, Amerika.
Melansir dari Liputan6.com, kesan saling lempar tanggungjawab terasa tatkala Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara terbuka menolak pelimpahan tugas pemeriksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan alasan ketiadaan kewenangan dan keterbatasan sumber daya untuk menangani persoalan yang seharusnya menjadi ranah pemerintah pusat tersebut.
Sikap resistensi ini ditegaskan Wali Kota Batam Amsakar Achmad seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (21/1/2026).
Amsakar menilai instruksi pusat yang meminta daerah mengambil alih pemeriksaan lanjutan terhadap sisa kontainer yang tertahan, sebagai langkah yang tidak tepat dan membebani pemerintah daerah.
“Kementerian Lingkungan Hidup menyurati kita agar pemeriksaan lanjutan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Saya berpikir, ini wilayah belum masuk ke wilayah pabean Indonesia (kewenangan daerah). Kedua, peraturan pemerintah mengamanahkan aktivitas di sini di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam,” ujar Amsakar.
Polemik ini bermula ketika KLHK melakukan uji petik sampel dan menemukan indikasi limbah B3 pada sejumlah kontainer.
Namun, di tengah jalan, kementerian terkait justru melimpahkan tanggung jawab pemeriksaan terhadap sisa kontainer yang jumlahnya kini diperkirakan membengkak hingga seribu unit kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Amsakar secara tegas mengembalikan tersebut ke kementerian. Dia mengaku telah mengirimkan surat balasan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dan sudah empat kali ke KLHK, mendesak agar pemerintah pusat tidak lepas tangan.
“Saya menyurati Menko Perekonomian dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta hitam putihnya jelas. Kalau bermasalah, re-ekspor. Kalau tidak, lanjut. Kami harapkan ini jangan dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau Jakarta,” tegasnya.
Menurut Amsakar, membebankan pemeriksaan fisik mencapai seribuan kontainer kepada pemerintah daerah adalah hal yang tidak realistis.
Selain bukan wilayah kerja Pemkot Batam, dinas teknis di daerah tidak memiliki kapasitas personel maupun anggaran yang memadai untuk volume pekerjaan sebesar itu.
“Sekarang ini sudah 915, mungkin sekarang sudah 1.000 kontainer. Apakah mungkin dinas kami punya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan sebanyak itu? Mana bisa kita bekerja di luar kewenangan yang kita miliki,” keluhnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan status ini merugikan pelaku usaha karena biaya penumpukan (demurrage) terus berjalan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat segera mengambil keputusan final tanpa melempar beban teknis ke daerah.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa penanganan limbah tersebut saat ini masih terus berproses.
Pihaknya menekankan bahwa fokus utama otoritas adalah memastikan seluruh limbah berbahaya tersebut keluar dari wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
“Hingga saat ini tidak ada batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk melakukan re-ekspor, sepanjang mereka memiliki itikad baik untuk mengurus prosesnya,” jelas Evi, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Proses pemulangan 914 kontainer limbah ini tidak hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi juga bergantung pada verifikasi dan dokumen dari kementerian terkait.
Evi menyebutkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna memastikan kelancaran administrasi re-ekspor.
(*/Liputan6)


