PEMERINTAH tengah menggodok skema gaji tunggal alias single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan PPPK. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan skema baru penggajian PNS ini akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 mendatang.
Dengan skema gaji tunggal alias single salary bagi PNS ini, menandakan seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Tak hanya bagi ASN aktif, Menteri PPN Suharso Monoarfa mengatakan, skema gaji tunggal juga akan diberlakukan bagi pensiunan PNS. “Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.
Sebagai tambahan informasi, melansir lama Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary ialah dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Sementara itu, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Apa Saja yang Dihapus?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, pemerintah bakal menghapus komponen tunjangan-tunjangan bagi PNS seperti yang dibayarkan selama ini.
Nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.
Untuk tunjangan melekat yang akan dihapuskan di antaranya seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri.
Meski begitu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional kabarkan akan tetap diatur secara terpisah.
Berdasarkan informasi yang dilihat dari Sumbarprov.go.id, wacana gaji tunggal ini digodok lantaran range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,5 juta per bulan hingga Rp4,5 juta per bulan. Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh, PNS dikhawatirkan tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.
Ke depannya gaji akan dihitung sesuai beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS. Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
(ade)