- Nama : Umar Awaluddin
- Jabatan : Bupati Kepulauan Riau ketiga (22 Mei 1959 – 8 Juli 1960)
UMAR Awaluddin merupakan bupati ketiga kabupaten Kepulauan Riau, sebelum wilayah ini dimekarkan menjadi sebuah propinsi baru pada 2003. Umar yang berlatar sebagai pegawai di karesidenan Riau, ditunjuk memimpin kabupaten Kepulauan Riau mulai 22 Mei 1959 – 8 Juli 1960. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Muhammad Rakana Daldjan.
Sebelum bertugas di Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjungpinang, Umar Awaluddin menjabat sebagai bupati Inderagiri di Rengat. Wilayah Kabupaten Inderagiri saat itu meliputi Sengingi, Kuantan Hulu dan Hilir, Pasirpenyu, Rengat, Siberida, Tembilahan, Enok, Reteh, Mandah, Kateman, dan Gaung Anak Serka.
Sementara wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang ditanganinya saat itu meliputi seluruh wilayah propinsi Kepulauan Riau saat ini, yakni mulai dari Kepulauan Bintan, Batam, Karimun, Natuna, Anambas dan Lingga.
Salah Satu Perintis Pembentukan Propinsi Riau
PADA masa awal kemerdekaan hingga sekitar tahun 1957, wilayah yang kini merupakan propinsi Riau dan Kepulauan Riau, masih dikelola dalam satu wilayah propinsi Sumatera Tengah, beribukota di Bukit Tinggi.
Dalam buku “Kepulauan Riau pada Masa Dollar“, Umar Awaluddin diketahui sempat tergabung dalam Badan Penghubung dan Ikatan Warga Riau. Sebuah lembaga yang ikut memperjuangkan berdirinya propinsi baru bernama : Riau pada sekitar tahun 1957.
Lembaga yang terdiri dari kaum-kaum terpelajar itu, membentuk suatu Badan Kongres Pemuda Riau (BKPR) yang
berkedudukan di Pekanbaru tanggal 17
Oktober 1954.
Para pengurusnya terdiri dari Yahya Qahar, Atan bin Mat, H. Abdul Hamid Yahya, Anas Bey, Wan Mochtar Hasan, Mahmud, Umar Awaluddin. Mereka terus memotivasi pemuda Riau di beberapa daerah utuk mengadakan pertemuan-pertemuan yang intinya memperjuangkan berdirinya Provinsi Riau.
Pada tanggal 17-19 Oktober 1957, di Gedung Setia Darma Pekanbaru, sempat dilaksanakan Kongres Pemuda Pelajar
dan Mahasiswa Mayarakat Riau se
Indonesia. Kongres ini menuntut
Pemerintahan Republik Indonesia agar
secepat mungkin membentuk Provinsi
Riau dengan cara melaksanakan
Undang-undang Darurat No. 19 Tahun
1957.
Kongres digelar setelah beberapa bulan sebelumnya, sidang kabinet pemerintah Indonesia pada 1 Juli 1957, akhirnya menyetujui pemberian status Propinsi Riau dan Jambi. Sehubungan dengan itu, pada 8 Juli 1957 para delegasi Riau ke Jakarta. Delegasi itu diketuai oleh Mr. Sis Tjakraningrat, dengan beberapa anggota seperti: Muchtar Husin, Dt. Wan Abdulrahman, T. Kamarulzaman, Wan Ghalib, DM.Janur, Umar Awaluddin, dan A. kadir Mahidin.
Selanjutnya pada 28 Juli 1997 delegasi melakukan pertemuan dengan Badan Penghubung untuk menghadap Wakil
Ketua Dewan Nasional, KSAL, dan Menteri Dalam Negeri, serta Perdana Menteri Djuanda saat itu. Misinya agar segera dapat
diwujudkan pembentukan Propinsi Riau.
Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 1957 melalui sidang kabinet Undang-undang Propinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi dapat disetujui oleh sidang. Selanjutnya pada 9 Agustus 1957 diundangkan dalam berita negara No. 75 dengan Undang-undang No. 19 tahun 1957.
Akhirnya, pada 5 Maret 1958 sebagai realisasi dari Undang-undang pembentukan ketiga propinsi itu Mr. SM. Amin dilantik
sebagai gubernur pertama di Propinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Depdagri (Mr. Sumarman)
bertempat di gedung daerah Tanjungpinang.
Sejak saat itu, resmilah daerah Riau sebagai propinsi (Propinsi Riau) yang beribukota di Tanjungpinang. (Sri Sutjiatiningsih & Gatot Winoto, Kepulauan Riau pada Masa Dollar)
(sus/ham)
Alfatihah Opa,terimakasih Gowest sudah mengangkat artikel ini..
Salam utk keluarga besar almarhum 🙏