MEMBAYAR Zakat adalah ibdah kewajiban bagi setiap orang beragama Islam. Zakat adalah bagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam.
Mengutip dari berbagai sumber, Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
- harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
- harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
- harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
- harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
- harta tersebut melewati haul; dan
- pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berkaitan denga hal diatas, dan seiring dengan akan berakhirnya pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan 1446 H, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Ishlaah, RW 20 Cipta Permata, kembali membuka penerimaan penitipan zakat dari warga.
Menurut Ketua UPZ Masjid Al Ishlaah, Nur Helmi, panitia zakat (Amil) Masjid Al Ishlaah telah memulai penrimaan titipan sejak hari Sabtu (15/03/2025).
“Alhamdulillah kami dari UPZ Masjid Al Ishlaah, kembali membuka layanan penerimaan penitipan zakat dari jamaah baik yang ada dilingkungan masjid ataupun warga muslim dari luar lingkungan kami” jelas Nur Helmi.
Helmi juga menambahkan, adapun pelayanan penerimaan zakat di UPZ Masjid Al Ishlaah meliputi zakat fitrah, zakat mal (harta), fidyah (pengganti puasa), infaq dan sodaqoh.
Sedangkan waktu kegiatan pelayanan setiap hari, dimulai dari ba’da shalat dzuhur hingga pukul 22.00 Wib dan pengumpulan akan dilakukan hingga tanggal 1 Syawal, sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Terkait pembagian zakat kepada yang berhak menerimanya, Ketua UPZ yang juga Ketua DKM Masjid Al Ishlaah ini menjelaskan, pembagian zakat sperti biasanya dilakukan saat H-1 pelaksanan hari Raya Idul Fitri.
“In sha Allah, seperti tahun-tahun sebelumnya, kami membagikan zakat kepada para mustahik (penerima), satu hari sebelum perayaan Idul Fitri” pungkasNur Helmi.
(zah)