Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    20 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    20 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    20 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    20 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    20 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Pengusaha Batam yang Selundupkan Mikol

Editor Admin 10 bulan lalu 419 disimak
Andika dan Toman dijemput petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/11/2024) kemarin.Disediakan oleh GoWest.ID

SEORANG pengusaha dari Batam, Andika, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar setelah terbukti melanggar undang-undang kepabeanan.

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Sebelum membacakan amar putusan, hakim Tiwik menanyakan kepada Andika, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fadli, apakah ia keberatan atas keputusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga mengizinkan majelis hakim untuk membaca amar putusan.

“Keputusan ini diambil setelah musyawarah dan pertimbangan yang seksama,” kata Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Andika telah melanggar hukum dengan tidak melaporkan jenis dan jumlah barang impor yang ia bawa. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling tepat bagi Andika.

“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tambah Tiwik.

Setelah mendengar putusan tersebut, Andika berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal yang menginginkan penjara selama 4 tahun.

Dalam sidang yang sama, Toman, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Toman, yang didampingi penasihat hukum, juga menyatakan akan berpikir lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Sebagai bagian dari keputusan, barang bukti berupa satu kontainer minuman beralkohol merek Rio-Rio dan merek lainnya, senilai Rp 6,9 miliar, dirampas untuk negara.

Awal Kasus

KASUS ini bermula dari penyelidikan oleh Bea Cukai Batam yang menemukan penyelundupan mikol ilegal asal Tiongkok yang telah beredar selama dua tahun. Minuman beralkohol tersebut dipasok dari Singapura melalui kontainer dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti (BOS), yang diketahui dimiliki oleh Andika.

Penyidik Bea Cukai menangkap barang bukti pada awal Februari lalu, yang terdiri dari 30.864 botol dengan total volume sekitar 10.057,8 liter. Dari jumlah tersebut, 6.504 botol termasuk dalam golongan B (spirit), sedangkan 24.360 botol termasuk golongan A (bir).

(dha)

Kaitan andika, batam, mikol, minuman beralkohol, penyelundupan
Admin 15 November 2024 15 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Proyek Rempang Eco City: Tanda Tangan yang Menimbulkan Pertanyaan
Artikel Selanjutnya WHO Kaitkan Deportasi Warga Afghanistan dari Pakistan dengan Perebakan Polio

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 1 jam lalu 57 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 20 jam lalu 137 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 20 jam lalu 143 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 20 jam lalu 145 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 20 jam lalu 142 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.3k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 438 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 432 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 431 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 423 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?