Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri
    5 jam lalu
    Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
    10 jam lalu
    Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
    12 jam lalu
    Kasus Penganiayaan ART di Batam: Polisi Amankan Terduga Pelaku
    12 jam lalu
    Pemko Batam Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal, Sudah 457 Papan Reklame Dibongkar
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
    5 jam lalu
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    12 jam lalu
    Pendaftaran Murid Baru SMP di Batam Dimulai
    12 jam lalu
    Lomba Bertutur SD/MI Tanjungpinang, Siswi SDIT Tunas Ilmu Juara
    3 hari lalu
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    4 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Pengusaha Batam yang Selundupkan Mikol
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Untuk Pengusaha Batam yang Selundupkan Mikol

Admin
Editor Admin 7 bulan lalu 386 disimak
Sebar
Andika dan Toman dijemput petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/11/2024) kemarin.Disediakan oleh GoWest.ID
454
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEORANG pengusaha dari Batam, Andika, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar setelah terbukti melanggar undang-undang kepabeanan.

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Sebelum membacakan amar putusan, hakim Tiwik menanyakan kepada Andika, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fadli, apakah ia keberatan atas keputusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga mengizinkan majelis hakim untuk membaca amar putusan.

“Keputusan ini diambil setelah musyawarah dan pertimbangan yang seksama,” kata Tiwik dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Andika telah melanggar hukum dengan tidak melaporkan jenis dan jumlah barang impor yang ia bawa. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling tepat bagi Andika.

“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tambah Tiwik.

Setelah mendengar putusan tersebut, Andika berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal yang menginginkan penjara selama 4 tahun.

Dalam sidang yang sama, Toman, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Toman, yang didampingi penasihat hukum, juga menyatakan akan berpikir lebih lanjut mengenai putusan tersebut.

Sebagai bagian dari keputusan, barang bukti berupa satu kontainer minuman beralkohol merek Rio-Rio dan merek lainnya, senilai Rp 6,9 miliar, dirampas untuk negara.

Awal Kasus

KASUS ini bermula dari penyelidikan oleh Bea Cukai Batam yang menemukan penyelundupan mikol ilegal asal Tiongkok yang telah beredar selama dua tahun. Minuman beralkohol tersebut dipasok dari Singapura melalui kontainer dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti (BOS), yang diketahui dimiliki oleh Andika.

Penyidik Bea Cukai menangkap barang bukti pada awal Februari lalu, yang terdiri dari 30.864 botol dengan total volume sekitar 10.057,8 liter. Dari jumlah tersebut, 6.504 botol termasuk dalam golongan B (spirit), sedangkan 24.360 botol termasuk golongan A (bir).

(dha)

Pilihan Artikel untuk Anda

Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam

Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri

Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha

Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati

Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional

Kaitan andika, batam, mikol, minuman beralkohol, penyelundupan
Admin 15 November 2024 15 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Proyek Rempang Eco City: Tanda Tangan yang Menimbulkan Pertanyaan
Artikel Selanjutnya WHO Kaitkan Deportasi Warga Afghanistan dari Pakistan dengan Perebakan Polio
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
Sports 5 jam lalu 55 disimak
Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri
Artikel 5 jam lalu 76 disimak
Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
Artikel 10 jam lalu 79 disimak
Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
Artikel 12 jam lalu 94 disimak
Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
Sports 12 jam lalu 97 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 4 hari lalu 350 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 4 hari lalu 320 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 2 hari lalu 314 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 4 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?