SEORANG pengusaha dari Batam, Andika, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol). Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar setelah terbukti melanggar undang-undang kepabeanan.
Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Sebelum membacakan amar putusan, hakim Tiwik menanyakan kepada Andika, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fadli, apakah ia keberatan atas keputusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga mengizinkan majelis hakim untuk membaca amar putusan.
“Keputusan ini diambil setelah musyawarah dan pertimbangan yang seksama,” kata Tiwik dalam amar putusannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Andika telah melanggar hukum dengan tidak melaporkan jenis dan jumlah barang impor yang ia bawa. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah yang paling tepat bagi Andika.
“Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tambah Tiwik.
Setelah mendengar putusan tersebut, Andika berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal yang menginginkan penjara selama 4 tahun.
Dalam sidang yang sama, Toman, yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini, juga dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Toman, yang didampingi penasihat hukum, juga menyatakan akan berpikir lebih lanjut mengenai putusan tersebut.
Sebagai bagian dari keputusan, barang bukti berupa satu kontainer minuman beralkohol merek Rio-Rio dan merek lainnya, senilai Rp 6,9 miliar, dirampas untuk negara.
Awal Kasus
KASUS ini bermula dari penyelidikan oleh Bea Cukai Batam yang menemukan penyelundupan mikol ilegal asal Tiongkok yang telah beredar selama dua tahun. Minuman beralkohol tersebut dipasok dari Singapura melalui kontainer dan didistribusikan oleh PT Buana Omega Sakti (BOS), yang diketahui dimiliki oleh Andika.
Penyidik Bea Cukai menangkap barang bukti pada awal Februari lalu, yang terdiri dari 30.864 botol dengan total volume sekitar 10.057,8 liter. Dari jumlah tersebut, 6.504 botol termasuk dalam golongan B (spirit), sedangkan 24.360 botol termasuk golongan A (bir).
(dha)