DALAM sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (4/2/2025), Erik Mario Sihotang, mantan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam Center, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terkait kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate yang berasal dari Malaysia.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun vonis tersebut menjatuhkan Erik Mario pada dua tahun, banyak pihak yang mempertanyakan keadilan keputusan ini mengingat tuntutan awal JPU mencapai 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain Erik, majelis hakim juga memberikan vonis kepada sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Dua Warga Negara Asing (WNA) dari Singapura, Zaidell alias Zack dan Muhammad Fahmi, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Johan Sigalingging alias Jo dihukum 4 tahun, Alhyzia Dwi Putri alias Putri selama 2 tahun 6 bulan, dan Muhammad Syafarul Iman alias Ayung mendapatkan vonis 2 tahun penjara.
Jaksa Gustirio Kurniawan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar hukum dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Tuntutan dari pihak JPU, sehubungan perannya dalam memasukkan pod liquid vape, yakni 3.200 unit, yang dianggap dapat membahayakan masyarakat.
(dha/detikcom)


