SEORANG pria berusia 24 tahun yang secara keliru memperoleh dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebesar 46,3 juta yen atau sekitar Rp 5,2 miliar. Namun dana salah sasaran itu, dihabiskan untuk judi online.
Pengacara pria tersebut mengungkapkan kliennya menerima 46,3 juta yen yang masuk ke rekening banknya pada 8 April lalu. Uang itu merupakan dana bantuan sosial terkait Covid yang seharusnya dibagikan ke 463 orang.
Seperti dilansir dari BBC Indonesia, seharusnya dana bansos tersebut akan diberikan kepada 463 orang warga Kota Abu di Prefektur Yamaguchi Jepang yang berpenghasilan rendah.
Sejatinya, dana bansos tersebut akan diberikan kepada masing-masing warga menerima jatah 100.000 yen (sekitar Rp 11,3 juta). Dana itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang dalam meringankan beban ekonomi akibat pandemi.
Setelah menerima uang tersebut, awalnya pria itu mengatakan bakal bekerja sama dengan pemerintah, namun kini dana tersebut malah raib karena digunakan untuk judi online.
Investigasi mengungkap bahwa pria tersebut menarik 600.000 yen (Rp 67,9 juta) setiap hari selama dua pekan, sebagaimana dilaporkan media setempat. Ketika aparat menghubunginya, dia mengaku tidak lagi mengantongi uang itu.
“Saya sudah memindahkan uang itu, tidak bisa dikembalikan. Sudah tidak bisa diapa-apakan lagi. Saya tidak akan kabur. Saya akan membayar kejahatan saya,” ujar pria itu sebagaimana dikutip BBC Indonesia dari media setempat.
Pengacara pria tersebut mengatakan kliennya telah bekerja sama dengan aparat dan sepakat untuk diinterogasi oleh kepolisian prefektur. Namun, sejak gugatan diajukan pada 12 Mei, aparat tidak bisa lagi menghubungi pria tersebut.
Pengacara pria tersebut mengatakan bahwa kliennya yang tidak disebutkan identitasnya itu memakai ponselnya untuk berjudi menggunakan uang bansos melalui situs kasino.
“Saat ini saya tidak punya uangnya dan saya tidak punya apa pun dengan nilai signifikan di tangan. Sesungguhnya sangat sulit mengembalikannya,” kata pengacara menirukan ucapan kliennya, seperti dilaporkan surat kabar Asahi Shimbun.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Abu di Prefektur Yamaguchi kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sang pria melalui tuduhan pidana. Pemerintah Kota Abu menggugat pria itu sebanyak 51 juta yen, termasuk biaya sidang.
Wali Kota Abu, Norihiko Hanada, mengatakan bahwa dirinya meminta maaf secara mendalam atas kesalahan ini dan pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk mengambil kembali uang rakyat dalam jumlah besar.
Sejak kejadian itu, dana bansos sebesar 100.000 yen telah dibagikan kepada setiap keluarga yang berhak.
(*)
sumber: detik.com