WAKIL Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, turutserta menghadiri acara Sosialiasi Kebijakan dan Relaksasi Pajak Daerah Kota Batam TA 2021, di Swiss Bell Hotel Harbour Bay, Kamis (23/9).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan, kebijakan relaksasi pajak dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak hanya diberikan kepada masyarakat umum saja, akan tetapi berlaku juga bagi pelaku usaha, khsusnya di sektor perhotelan dan restoran.
Rudi juga mengatakan, dimasa pandemi seperti saat ini hampir semua sektor usaha terkena dampaknya.
“Karena itu Pemerintah Kota Batam tentunya akan terus berusaha bagaimana dapat membantu agar kegiatan usaha tetap jalan dan tidak tutup” jelas Walikota Batam, saat memberikan sambutan.
Rudi menambahkan, karena itu dengan adanya kebijakan relaksasi pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban para pelaku usaha dan juga masyarakat Kota Batam. Sehingga kegiatan usaha dapat tetap berjalan, meskipun belum optimal.
Selain dihadiri Walikota Batam dan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, tampak hadir juga Kepala BP2RD Kota Batam, beberapa Kepala OPD Pemko Batam, perwakilan BP Batam serta para pelaku usaha dikota Batam.
Dalam kesempatan tersebut,Rudi juga mengingatkan bahwa pandemi belum belum berakhir, karena itu protokol kesehatan harus terus dijalankan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” terang Raja Azmansyah.
Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012. Kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundurkan jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021″ jelas Azmansyah.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
Azmansyah berharap, dengan kegiatan sosialisasi kebijakan pajak dann relaksasi ini, masyarakat maupun pelaku usaha bisa segera memanfaatkan relaksasi pajak ini, dengan membayarkan kewajibannya agar pembangunan dikota Batam bisa semakin lancar.
*(dra/GoWest)