PERKEMBANGAN terkini terkait status Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City mendapat tanggapan serius dari Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.
Li Claudia Chandra yang juga menjabat Wakil Kepala BP Batam ini, membantah anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyampaikan dugaan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Batam terkait realisasi proyek Rempang Eco City.
Bahkan Li Claudia juga meminta Rieke menghentikan penyebaran informasi salah (hoax) tersebut.
“Pernyataan Rieke Pitaloka yang mengatakan kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat Rempang harus dihentikan. Dalam potongan media sosial miliknya adalah cerita masa lalu yang disampaikan untuk menakuti masyarakat,” jelas Li Claudia dalam keterangan nya Selasa (29/4/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan Pemkot Batam maupun BP Batam tak melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warganya. Bahkan ia mempersilakan anggota DPR melakukan kunjungan langsung ke Rempang.
“Harus saya jelaskan bahwa kami Pemerintah Kota dan juga BP Batam tidak akan pernah melakukan kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga kami. Silakan anggota DPR RI yang terhormat datang ke Rempang. Di periode kepemimpinan kami tidak ada kekerasan ataupun kriminalisasi. Kami hadir sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat. Kami tidak memaksa atau mengintimidasi masyarakat untuk pindah, kami membawa kebaikan buat masyarakat Rempang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Li Claudia menegaskan Pemkot Batam fokus pada pembangunan dan investasi. Dia mewanti-wanti informasi yang disebarkan Rieke bisa berdampak pada proses investasi yang masuk.
“Kami memiliki visi pembangunan yang selaras dengan Pemerintah Pusat. Saat ini kami Pemerintah Kota Batam dan BP Batam fokus pada pembenahan dan pembangunan di Kota Batam. Kami mengundang investor untuk menanamkan investasi di Batam. Hoaks tentang kekerasan kepada masyarakat jelas menyesatkan serta membuat investor ragu berinvestasi,” ujar dia.
Sebelumnya telah menyebar ke publik, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam unggahan videonya menyampaikan perhatiannya soal Rempang Eco City melalui akun Instagram @riekediahp.
Unggahan itu disampaikan Rieke usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait proyek Rempang Eco-City bersama sejumlah perwakilan warga Rempang, Kota Batam dan penasehat hukumnya di Komisi VI DPRI, Senin (28/4/2025).
Rieke mengatakan pihak yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang berarti telah melanggar peraturan presiden (perpres).
“Siapa pun yang mengintimidasi, melakukan kekerasan berarti berlawanan dengan instruksi perpers,” kata Rieke dalam video yang diunggahnya.
“Jangan ada intimidasi ya Pak,” tambahnya.
Dia mengatakan Rempang Eco City tidak lagi masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Perpres Prabowo Subianto.
“Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan perwakilan Koalisi Masyarakat Rempang Bersatu, Senin, 28 April 2025, saya menganalisis Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Pada Lampiran I tentang Narasi RPJMN 2025-2029, halaman 72-78, Tabel 2.2 Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029 terdapat 77 PSN,” kata Rieke.
Rieke menyebutkan ada sebanyak 7 PSN di Kepulauan Riau (Kepri). Adapun berikut PSN tersebut:
1. Pembangunan jaringan gas perkotaan (Batam)
2. Program hilirisasi kelapa sawit, kelapa, rumput laut
3. Program hilirisasi nikel, timah, bauksit, tembaga
4. Pengembangan KEK Galang Batang
5. Kawasan Industri Pulau Ladi
6. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
7. Pengembangan kawasan industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran
Rieke mengatakan Rempang Eco City tidak ada dalam daftar tersebut. Meski begitu, sebut dia, Rempang Eco City ada dalam lokasi prioritas pembangunan kewilayahan.
“Kawasan Rempang Eco City tidak ada di daftar PSN, namun ada pada Lampiran IV tentang Arah Pembangunan Kewilayahan RPJMN 2025 – 2029. Khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau ada di halaman 64-69. Di halaman 65 dikatakan untuk lokasi prioritas Kota Batam salah satunya adalah Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco City,” ujarnya.
Dia memberi rekomendasi ke Komisi VI DPR mengagendakan RDPU dengan BP BATAM, perwakilan warga Rempang, dan PT MEG.
Dia ingin memastikan soal apakah Rempang Eco City masih masuk PSN.
(*/detik)