FORUM Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam menggelar rapat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang Penerapan Disiplin dan Penegahan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamis (27/08).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tersebut, sejumlah anggota Forkopimda Kota Batam, menyampaikan masukan terkait sanksi dan sebagainya.
Terkait masalah sangsi yang akan dikenakan kepada para pelanggar, Wakil Walikota Batam menjelaskan beberapa masukan yang ada adalah, sangsi untuk per seorangan (person), sangsi badan (pelaku) usaha dan lain-lain.
“Ada sejumlah masukan terkait sangsi ini bagi setiap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk person, pertama ada teguran tertulis dan lisan. Yang kedua denda berupa uang. Kemudian ada sangsi substitusi pengganti kalau tidak bisa membayar denda. Sebagai gantinya berupa sanksi sosial seperti melakukan kebersihan atau push-up. Itulah saran yang berkembang’ jelas Amsakar seusai memimpin rapat Forkopimda di lantai IV Kantor Wali Kota Batam.
Amasakar juga menambahkan dari masukan-masukan tersebut, akan di bentuk tim khusus untuk mengakomodir agar bisa menjadi masukan dalam Perwako nantinya.
Adapun rencana denda yang akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan adalah kisaran Rp. 250.000 untuk individu yangg melanggar dan minimal Rp. 500.000 untuk badan usaha yang melanggar.
Menurut Amsakar, untuk sangsi denda badan usaha akan ada klasifikasinya menurut jenis usaha yang dijalankan. Ia mengilustrasikan, seperti pedagang kaki lima dendanya Rp 500.000. Untuk badan usaha yang sifatnya seperti cafe dan sejenisnya Rp 750.000, dan badan usaha seperti mall akan di denda sebesar Rp1.000.000.
“Namun ini hanya semisal, dan disitu sudah tertera angka minimal untuk person Rp250.000, dan angka untuk badan usaha minimal Rp500.000” jelasnya.
Amsakar menyampaikan, adanya Perwako tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat Batam. Namun, Perwako ini bertujuan menjaga masyarakat agar terhindar dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Tujaunnya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19 ini,” ujarnya.
Amsakar meminta agar masyarakat Batam terus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan. Ia mengaku, sajauh ini kesadaran masyarakat Batam menerapkan protokol kesehatan mulai kendor.
*(Wir/GoWestId)