SEORANG warga Batam, yang diidentifikasi dengan inisial It, terpaksa menghadapi masalah hukum setelah melaporkan kehilangan uang sebesar Rp210 juta. Polisi mencurigai bahwa laporan tersebut adalah palsu.
Insiden ,kehilangan yang dilaporkan terjadi pada Senin (14/7/2025). Wanita berinisial It mengklaim bahwa uang tersebut hilang dari dalam mobil Suzuki Ignis miliknya yang terparkir di area KFC Tiban, Sekupang. Dalam laporannya ke Polsek Sekupang, ia menyebutkan bahwa pencuri telah membobol mobilnya dengan alat khusus. Namun, kecurigaan muncul saat pihak kepolisian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Setelah memeriksa semua rekaman, kami tidak menemukan bukti adanya orang yang mendekati atau membobol mobil tersebut,” sebut Iptu Ridho Lubis, Kanit Reskrim Polsek Sekupang.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim It tentang pengambilan uang tunai dari Bank Bukopin Nagoya tidak sesuai dengan fakta. Pihak bank mengonfirmasi bahwa It bukanlah nasabah mereka dan tidak ada transaksi penarikan besar yang dilakukan.
“Rekaman CCTV bank juga tidak menunjukkan kehadiran pelapor,” tambah Iptu Ridho.
Selama proses pemeriksaan, It mengubah keterangannya beberapa kali dan bahkan enggan kembali ke lokasi kejadian bersama penyidik. Akhirnya, ia mengakui bahwa cerita pencurian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari tekanan dari penagih utang.
“Ia mengakui bahwa laporan itu dibuat-buat karena terjerat utang besar,” jelas Ridho.
Dengan pengakuan tersebut, It kini terancam dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang bisa berujung pada hukuman penjara.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu, karena bisa merugikan proses hukum dan membuang waktu.
“Jika terbukti, pelapor dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Ridho.
(dha)