WANITA berinisial HL yang sempat melakukan aksi jemput paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 kasus 43 beberapa waktu lalu, akhirnya bisa dikarantina di RSKI Galang.
Namun, ia sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas yang mengantarkannya ke sana.
HL diketahui bersama sekitar 23 warga, sempat melakukan penjemputan paksa terhadap jenazah terkonfirmasi Covid-19 kasus 43 beberapa hari kemarin.
Ia sempat tidak diketahui keberadaannya setelah terlibat aksi penjemputan paksa.
(zhr)