Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
    17 jam lalu
    Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
    18 jam lalu
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    20 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    21 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    21 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    4 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    4 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    5 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waria Terancam Penjara Usai Didakwa Sebarkan Konten Pornografi di Instagram

Editor Admin 1 tahun lalu 620 disimak

SEORANG waria bernama Alin alias Abdulah menjalani proses sidang perdana di PN Batam pada Kamis (20/2/2025) karena tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram-nya. Ia didakwa memanfaatkan platform media sosial untuk menawarkan jasa pornografi demi keuntungan pribadi.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian, yang mendeteksi adanya akun yang aktif menyebarkan konten dewasa. Tim unit Siber Polresta Barelang pun segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Abdullah menggunakan Instagram untuk menawarkan akses ke konten-konten dewasa. Terdapat tawaran menggiurkan bagi para pengikutnya, seperti ajakan untuk “bergabung dengan konten pribadiku grup permanen.”

Abdullah juga menawarkan beberapa paket harga, antara lain “join (No Promo) 260K,” “join (Promo) 2 Grup 360K,” dan “join (Promo) 5 Grup 460K,” dengan grup yang dinamai “NGTD” dan lainnya. Setelah memilih paket, pengikut diminta melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, ia dihadapkan pada sejumlah pasal. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Abdullah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten merugikan dan pornografi melalui media sosial.

Lebih jauh lagi, ia juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, Abdulah terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pornografi jauh lebih berat, dengan kemungkinan hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp 6 miliar.

(dha)

Kaitan Alin, batam, instagram, pornografi
Admin 23 Februari 2025 23 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dua Ruli Kost yang Jadi Sarang Narkoba Dibongkar
Artikel Selanjutnya Scoutday XIV Batam: Merayakan Warisan Baden Powell dengan Semangat Pramuka

APA YANG BARU?

Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
Artikel 17 jam lalu 90 disimak
Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
Artikel 18 jam lalu 108 disimak
Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 20 jam lalu 104 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 21 jam lalu 95 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 21 jam lalu 114 disimak

POPULER PEKAN INI

Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 263 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 6 hari lalu 254 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 3 hari lalu 249 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 4 hari lalu 243 disimak
Overload Belanja Pegawai, Jumlah P3K Kab. Bintan Terancam Dipangkas
Artikel 6 hari lalu 241 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?