SEORANG waria bernama Alin alias Abdulah menjalani proses sidang perdana di PN Batam pada Kamis (20/2/2025) karena tuduhan menyebarkan konten pornografi melalui akun Instagram-nya. Ia didakwa memanfaatkan platform media sosial untuk menawarkan jasa pornografi demi keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian, yang mendeteksi adanya akun yang aktif menyebarkan konten dewasa. Tim unit Siber Polresta Barelang pun segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Abdullah menggunakan Instagram untuk menawarkan akses ke konten-konten dewasa. Terdapat tawaran menggiurkan bagi para pengikutnya, seperti ajakan untuk “bergabung dengan konten pribadiku grup permanen.”
Abdullah juga menawarkan beberapa paket harga, antara lain “join (No Promo) 260K,” “join (Promo) 2 Grup 360K,” dan “join (Promo) 5 Grup 460K,” dengan grup yang dinamai “NGTD” dan lainnya. Setelah memilih paket, pengikut diminta melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, ia dihadapkan pada sejumlah pasal. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Abdullah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran konten merugikan dan pornografi melalui media sosial.
Lebih jauh lagi, ia juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, Abdulah terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pornografi jauh lebih berat, dengan kemungkinan hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp 6 miliar.
(dha)


