MASA Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 sudah di depan mata. Untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan penambahan rombongan belajar (rombel), Ombudsman Perwakilan Kepri meminta Inspektorat se-Kepri agar bekerja sama mengawasi pelaksanaan PPDB agar bebas dari penyimpangan.
“Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama tim saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, Selasa (31/5) saat Rapat Koordinasi Persiapan PPDB tahun 2022 secara daring.
Rapat yang diinisiasi oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri ini dihadiri oleh Auditor Madya Inspektorat Kepri, Nursal, serta Kepala Dinas Pendidikan dan inspektorat se-Kepri.
“Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan,” kata Nursal.
Setelah mendapat pemaparan berupa aturan, jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, daya tampung serta alur pendaftaran dari Dinas Pendidikan baik dari provinsi maupun kabupaten kota, Lagat melihat bahwa persiapan PPDB Kepri tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Terlebih untuk tahun ini, Kabupaten Bintan memiliki program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi,” jelasnya.
Setelah itu, Lagat juga memberikan rekomendasi kepada pelaksana PPDB, supaya memperhatikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) telah berlangsung. Ketiga, kepala dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel) per kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD 28 orang, SMP 32 orang dan SMA/SMK 36 orang (leo).