SEORANG Warga Negara (WN) Singapura, berinisial JUS, jadi korban pemerasan dan perampasan komplotan terapis pijat di Nagoya. Peristiwa terjadi saat korban berkunjung ke Batam, beberapa waktu lalu.
Korban melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Dari laporan WN Singapura tersebut, petugas kemudian mengamankan 2 orang tersangka pelakunya. Kapolsek Lubuk Baja Batam Kompol Yudi Arvian mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Satu diantaranya DPO dan masih dalam pengejaran. Modus mereka adalah menawarkan jasa pijat kepada turis, kemudian diperas harta benda dengan modal video korban saat dipijat.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/9/2023) lalu di kamar 209 Hotel Polaris Batam. Kedua tersangka pelaku yang diamankan berinisial TK (23) dan WS (26). Mereka nekat merampas harta milik WN Singapura berinisial JUS tersebut dengan modus jasa pijat dan mengancamnya.
“Korban dan pelaku kenalan di Nagoya Thamrin Batam. Komplotan itu, menemui korban untuk menawarkan massage hingga mereka saling bertukar nomor handphone. Jasa pijat disepakati di lantai 2 kamar nomor 209 Hotel Polaris Batam,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Saat dipijat menurut Yudi, korban tidak sadar videonya direkam oleh pelaku dengan telepon seluler. Para pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasan dan perampasan, dengan mengancam menyebarluaskan video korban telanjang.
“Korban sempat melawan, namun pelaku secara paksa merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ujarnya.
Yudi menegaskan, atas perbuatanya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ham)


