SEORANG warga negara Afghanistan berinisial MZW yang sempat diamankan polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di Bengkong, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“MZW telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, pada Jumat (19/7/2024).
MZW diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap ke publik setelah beredarnya video viral seorang pria menghadang mobil yang dikendarai tersangka di Jalan Golden Lake, Bengkong pada Minggu malam (14/7/2024) lalu.
Pria tersebut, yang diduga ayah korban, terlihat berteriak meminta anaknya dikeluarkan dari mobil.
Hasil visum yang dilakukan terhadap korban memperkuat dugaan adanya tindakan pencabulan. MZW kini ditahan di Satuan Tahanan dan Penahanan (Sat Tahti) Polresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, MZW mengaku baru mengenal korban sekitar 10 hari melalui aplikasi OME. Keduanya telah bertemu dua kali sebelum kejadian nahas tersebut. Diketahui, MZW berstatus sebagai pencari suaka di Kota Batam.
Polisi masih mendalami status kepemilikan mobil yang digunakan tersangka saat kejadian. Kasus ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan anak, khususnya dalam pengawasan terhadap pencari suaka di Batam.
(dha)