SEBANYAK sepuluh anggota kepolisian di Batam tengah menjalani sidang kode etik profesi terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba yang kemudian memberikan keterangan mengenai keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram hilang setelah polisi menangkap seorang bandar narkoba.
Sidang kode etik yang digelar Polda Kepri di Batam ini, bertujuan untuk mengungkap secara mendalam fakta-fakta yang terjadi, mulai dari proses penangkapan, penanganan barang bukti, hingga dugaan adanya praktik jual beli narkoba di kalangan oknum penegak hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Zahnawi Pandra, membenarkan adanya sidang kode etik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku pelanggaran.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri,” sebut Pandra.
Menurutnya, sidang masih di tahap pendalaman fakta persidangan. Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, dalam kasus permasalahan barang bukti narkoba.
“Dari semua aspek akan kita dalami dan akan kita buktikan dalam persidangan,” sebut Zahnawi Pandra lagi, Kamis (5/9/2024).
Barang bukti yang diduga hilang mencakup sekitar 1 kilogram narkotika jenis sabu, yang sebelumnya ditemukan saat penangkapan seorang bandar berinisial AS. Pandra menjelaskan, pengawasan terhadap barang bukti ini sedang diselidiki, termasuk dugaan barang tersebut diperjualbelikan kembali.
Dalam sidang etik, para pengawas menyelidiki dugaan keterlibatan personel terkait hilangnya barang bukti, pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Semua sedang proses, yang penting barang bukti yang ada ditangkap oleh penyidik, tentang apa yang sempat hilang dan sebagainya sedang dipertanggungjawabkan dalam proses (sidang etik). Pengawasan seperti apa siapa yg bertanggung jawab pada barang bukti tersebut,” paparnya.
(ham)