SEBANYAK 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal telah dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura di Tanjungpinang.
Kedatangan mereka di pelabuhan pada Kamis (14/11/2014) kemarin, berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB. Dari total yang dipulangkan, 64 di antaranya adalah laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi.
Sagala, Pengantar Kerja Ahli Madia dari BP3MI Kepri, menyatakan, “Mereka yang dikembalikan adalah tahanan dari Lapas Pekan Nanas, Malaysia. Kami akan membawa mereka ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.”
PMI yang dideportasi ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Kota Batam, Kabupaten Lingga, serta beberapa provinsi di Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia akibat tidak memiliki dokumen yang lengkap saat bekerja di negara tersebut.
Banyak dari mereka bekerja di sektor restoran, konstruksi, dan perkebunan. “Mereka bekerja tanpa dokumen yang sah. Beberapa juga memiliki visa yang sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang,” jelas Sagala.
Akibat kurangnya dokumen yang valid, para PMI ini ditangkap dan menjalani hukuman di penjara Malaysia selama beberapa tahun. “Setelah berada di RPTC dan didata, kami akan memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing,” tambahnya.
(nes)