WAKAPOLDA Kepri, Brigjen Pol Darmawan, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (20/9/2021) mengatakan, kasus itu pertama kali diungkap pada Minggu, 5 September 2021 lalu.
Saat itu, kelima tersangka pelaku diamankan di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam.
“Baru dirilis sekarang karena lebih dulu dilakukan pemeriksaan awal untuk mendalami peran dan asal narkoba itu sendiri,” jelas Darmawan kepada sejumlah awak media.
Menurut Darmawan, kelima tersangka pelaku tidak bekerja sendiri. Melainkan menggunakan sindikasi antarnegara untuk menyelundupkan sabu-sabu itu ke Indonesia.
Perwira Polri Bintang Satu ini menjelaskan, dalam aksi mereka, para tersangka pelaku menggunakan kapal yacht atau kapal cepat mewah untuk mengelabui petugas.
(nes/zhr)