UPAH Minimum Kerja (UMK) 2022 yang dibahas di 2021 akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2020. Dengan acuan tersebut, kenaikan UMK diprediksi berkisar Rp 8 ribu.
“Penetapan UMK saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang pengupahan. Dengan itu, ada kenaikan sedikit, yakni sekitar Rp 8 ribu,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, Rahmad Iswanto, saat ditemui GoWest Indonesia, Senin (20/9).
Saat ini, UMK Batam mencapai Rp 4.130.279. Rahmad menerangkan bahwa PP 36 ini menghitung UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Untuk UMK 2022 yang dibahas di 2021, maka formula yang dipakai mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi 2020.
“Pertumbuhan ekonomi minus 1,37 dan inflasi dari semester pertama hingga kedua naik 1,6 persen,” jelasnya.
Dari formula tersebut, maka diantara keduanya ditentukan berdasarkan pertumbuhan mana yang lebih baik. Dalam hal ini, karena inflasi lebih baik, maka acuan penetapan UMK berdasarkan inflasi.
“Memilih formula antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka jika keduanya sama-sama tumbuh posifit, maka dipilih yang lebih bagus tumbuhnya,” jelansya.
Untuk penetapan UMK 2023 yang dibahas di 2022 nanti, Rahmad menegaskan hasilnya akan lebih bagus, karena memakai acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2021.
“Kalau UMK 2023, pakai formula 2021, maka akan lebih tinggi lagi pertumbuhannya,” paparnya.
*(rky/GoWest)