PETUGAS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling yang ditujukan untuk pasar Vietnam. Penangkapan ini dilakukan oleh unit Tipidter Ditreskrimsus pada 18 November 2024.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Zamrul, mengungkapkan bahwa pelaku berusaha menyelundupkan barang terlarang tersebut melalui salah satu pelabuhan di Batam. Tersangka pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SD.
Zamrul menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup kreatif. Ia mencoba mengelabui petugas dengan mencampurkan sisik trenggiling ke dalam kerupuk, lalu membungkusnya dalam plastik hitam.
“Pelaku mengklaim bahwa sisik trenggiling itu adalah oleh-oleh yang akan dikirim ke Vietnam,” ujarnya saat konferensi pers.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 25 kantong plastik hitam yang berisi sisik trenggiling yang sudah dicampur dengan kerupuk. Setelah pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan, terungkap bahwa total berat sisik trenggiling yang disita mencapai 10,9 kilogram.
Menurut pengakuan tersangka pelaku, barang tersebut diperkirakan dapat terjual hingga Rp500 juta di Vietnam.
“Nilainya cukup fantastis,” tambah Zamrul.
Zamrul juga menambahkan bahwa sisik trenggiling tersebut dikumpulkan dari berbagai daerah di Indonesia, sesuai dengan pengakuan pelaku.
“Ia mengatakan mengumpulkan sisik trenggiling sedikit demi sedikit hingga mencapai total 10,9 kilogram,” tuturnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku kini dihadapkan pada UU Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp200 juta.
(dha)