SEBANYAK 11.655 minuman keras (miras) ilegal diamankan tim Bea Cukai (BC) Batam, bersama BC Kepri, BC Sumbagtim, PSO BC Batam, dan PSO BC Tanjung Balai Karimun, yang tergabung dalam operasi patroli Jaring Sriwijaya 2022, Jumat (25/3).
“Operasi ini merupakan operasi seluruh satuan kerja (satker) BC, khususnya di pesisir timur Sumatera dan Kalimantan Barat, dimana dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan BC pusat,” kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq, Sabtu (2/4).
11.165 miras ilegal ini terdiri dari berbagai merk, dan dikemas dalam 1.173 karton. “Diangkut oleh kapal KM Rezeki Baru, ribuan botol miras ilegal tersebut diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatera,” jelasnya lagi.
Dari hasil pencacahan, total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21,5 miliar.
Atas Kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“BC dan Direktorat Jenderal BC secara keseluruhan berkomitmen untuk memberantas penyelundupan barang ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara,” tuturnya (leo).


