POLISI sedang menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan lahan hutan lindung di kawasan Tiban Southlink. Sejauh ini, 11 pegawai dari Badan Pengusahaan (BP) Batam diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengalihan lahan hutan lindung untuk kepentingan komersial.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, termasuk di antara 11 pegawai yang diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di kantor BP Batam dan menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut diduga dapat mengungkap peran para pegawai BP Batam dalam kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Penggeledahan dilakukan karena BP Batam dinilai kurang kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Padahal, informasi tersebut sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik memeriksa 11 pegawai BP Batam dalam kasus cut and fill di kawasan hutan lindung Tiban Southlink, Kecamatan Sekupang.
“Kita memeriksa 11 orang pegawai BP Batam sebagai saksi. Di antaranya, Direktur Pengelolaan Pertanahan,” sebutnya.
Ia kembali mengatakan pemeriksaan para saksi dari BP Batam itu, setelah pihaknya melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejumlah dokumen yang kami sita itu sedang kami pelajari untuk mengungkap dugaan keterlibatan para pihak dalam kasus itu,” terangnya.
Giadi menambahkan, proses penanganan kasus itu atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hutan lindung yang dilakukan oleh PT Karlina Cahaya Loka.
“Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal terkait perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(ham)