SEBANYAK 129 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal dideportasi melalui Pelabuhan Fery Terminal Internasional Batam Center, Batam, Selasa (29/7/2025) sore. Pemulangan ini dilakukan setelah mereka menjalani proses detensi di beberapa depot tahanan imigrasi di Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bertindak sebagai fasilitator dalam proses ini, menegaskan komitmennya untuk melindungi WNI di luar negeri. Para deportan terdiri dari 93 pria, 35 wanita, dan satu anak perempuan, yang sebelumnya ditahan di tiga depot berbeda: Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bukit Jalil di Selangor, DTI Lenggeng di Negeri Sembilan, dan DTI Pekan Nenas di Johor.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Terminal Internasional Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center. Setibanya di Batam, mereka langsung diterima oleh tim P4MI Batam, bersama dengan instansi terkait seperti Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan, untuk sementara waktu sebelum kembali ke kampung halaman masing-masing.
Erry Kananga, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru, menjelaskan bahwa pemulangan ini adalah bagian dari Program M, hasil kerja sama antara Jabatan Imigresen Malaysia dan Perwakilan RI.
“Sejak awal tahun, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.585 WNI/PMI, termasuk 1.129 orang melalui Program M,” ujarnya.
Namun, Erry mencatat tingginya angka deportasi menunjukkan masih banyak WNI yang bekerja secara ilegal di Malaysia. Faktor-faktor seperti kebutuhan tenaga kerja asing, tekanan ekonomi di Indonesia, dan minimnya pengetahuan tentang migrasi aman berkontribusi pada masalah ini.
“Kami mengimbau semua WNI yang ingin bekerja di luar negeri, terutama di Malaysia, untuk menggunakan jalur resmi agar terhindar dari masalah hukum,” tegasnya.
Proses pemulangan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara berbagai institusi, baik di Malaysia maupun di Indonesia, menunjukkan upaya diplomasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga bermakna kemanusiaan.
“Langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan individu, tetapi juga untuk memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara yang melindungi warganya di manapun mereka berada,” sebutnya.
(dha)