PROSES relokasi warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City menunjukkan kabar baru. Data dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga saat ini, sebanyak 133 sertifikat hak milik (SHM) rumah baru telah diterbitkan.
Penerbitan sertifikat ini menandai langkah maju yang konkret dalam penyelesaian masalah relokasi warga. Dengan adanya sertifikat, warga kini secara resmi memiliki kepemilikan atas rumah baru mereka di lokasi relokasi, yakni Tanjung Banon.
“Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Batam telah menerbitkannya. Saat ini yang sudah terkonfirmasi ada 133 persil. Jumlah ini akan terus bertambah seiring proses yang masih terus berlangsung,” ujar Kepala Bagian Humas Sazani di Batam, Selasa.
Sazani menjelaskan bahwa penerbitan SHM terhadap 133 persil tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah mendukung rencana investasi di Kawasan Rempang.
Ia menambahkan, penerbitan SHM ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah melalui BP Batam untuk menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
“Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Mari kita dukung agar seluruh tahapan bisa berjalan lancar dan maksimal,” tambahnya.
Pihak BP Batam masih terus mendorong pengerjaan rumah baru di Tanjung Banon sesuai target yang ada.
Pengerjaan terhadap 100 rumah di kampung tersebut terus berlangsung dan beberapa di antaranya bahkan telah memasuki tahap penyelesaian.
“BP Batam juga telah menargetkan, tanggal 25 September nanti sebanyak tiga kepala keluarga akan kami pindahkan ke rumah yang sudah jadi. Ini kami lakukan bertahap,” tutupnya.
(*)