PEMERINTAH Kota Batam.melakukan langkah tegas dalam menertibkan reklame di ruang terbuka hijau (RTH). Tim gabungan dari berbagai instansi menertibkan 155 reklame, yang terdiri dari reklame mini, sign board, dan mini billboard, dengan 36 di antaranya menggunakan bahan besi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Tim yang terlibat dalam kegiatan ini mencakup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Reza menjelaskan bahwa penertiban dilakukan pada Jumat malam, dan mereka menyasar lokasi-lokasi strategis di Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, dan sebagian Kecamatan Nongsa.
“Kami utamakan jalan-jalan utama. Penertiban akan terus dilakukan,” ujarnya.
Proses pendataan reklame masih berlangsung, karena terdapat perbedaan antara data pembayaran pajak dan data yang ada.
“Ada yang sudah bayar pajak dan ada yang belum. Kami akan tertibkan yang tidak sesuai,” tambah Reza.
Ia juga menegaskan bahwa banyak reklame di Batam belum mengikuti ketentuan yang ada, sehingga tim terpadu akan melanjutkan penertiban berdasarkan surat edaran dan instruksi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Untuk reklame berukuran besar, DPMPTSP meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Reza mencatat bahwa banyak penyelenggara yang telah kehilangan hak sewa lahan untuk reklame mereka.
“Ada yang masa sewanya sudah habis dan struktur reklamenya tidak memiliki izin yang sah,” jelasnya.
PBG untuk konstruksi reklame memiliki masa berlaku dua tahun, sementara sewa lahan hanya satu tahun dan harus diperpanjang sesuai dengan Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 dari BP Batam. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(dha)