BEBERAPA video viral di media sosial menampakan dua orang berseragam polisi sedang baku hantam dengan seseorang berpakaian tentara di Kota Ambon, Rabu (24/11/2021).
Penggalan-penggalan video yang tersebar luas di media sosial WhatsApp yang diterima GoWest Indonesia berdurasi 26, 24 dan 14 detik.
Adu jotos dua lawan satu ini terjadi di depan kantor PLN, samping Pos Lalu Lintas Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kawasan Mardika, Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Belakangan baru diketahui bahwa para pelaku adalah Bripka Novie Sarioa, dan Bripka Zulkarnain Lou, anggota Satlantas Polresta Ambon, dengan Pratu Bili Kakisina, anggota Kodim 1504 Ambon.
Perkelahian yang disaksikan pengguna jalan raya ini terjadi karena salah paham antara ketiga oknum anggota polisi dan tentara tersebut.
Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat. Dia menjelaskan kedua anggota polisi tersebut merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon.
Anggota Satlantas Polresta Ambon adalah Bripka Novie Sario (37) anggota Polresta dan Bripka Zulkarnain Lou (35) anggota Polresta Ambon. Sementara Pratu Bili kakisina, adalah dari kesatuan Provos Kodam XVI Pattimura.
“Rabu sore tadi ada kesalahpahaman anggota Polisi dengan rekan-rekan anggota TNI, kemudian sudah diselesaikan dan diantara mereka juga sudah saling salam juga sudah saling memaafkan,” ungkap Ohoirat. Menurut dia kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ketiganya sudah bertemu di Markas POMDAM XVI Pattimura dan bersepakat tidak melanjutkan ke jalur hukum.
“Jadi kasusnya sudah selesai, tapi terkait dengan disiplin ini kesepakatan dari pimpinan, masing-masing anggota dan kesatuan memeriksa anggotanya masing-masing dan apabila ada yang menyalahi disiplin akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar, menambahkan kasus kesalahpahaman ini sudah diselesaikan dan tidak akan diperpanjang.
“Kasus ini tidak diperpanjang dan apabila kasus ini mejadi pelanggaran disiplin berarti diselesaikan oleh satuan masing-masing,” singkat Prayogo kepada awak media, rabu (24/11) malam.
Ia berharap kasus antara para aparat Negara ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
(*/iwa/zhr)