KONVERSI minyak tanah ke elpiji (liquefied petroleum gas) sudah berlangsung sejak tahun 2007 secara nasional. Namun, di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum semua daerah beralih ke elpiji.
Dilansir dari Antara, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah menyebutkan masih ada tiga kabupaten di Kepri yang belum melakukan konversi dari kompor berbahan minyak tanah ke elpiji, yaitu Lingga, Anambas, dan Natuna.
“Dari total tujuh kabupaten/kota se-Kepri, empat daerah sudah konversi kompor minyak tanah ke elpiji, yaitu Karimun, Bintan, Batam, dan Tanjungpinang,” kata Irwansyah saat menyampaikan pandangan fraksi pada sidang paripurna terkait Ranperda Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Kepri 2023-2050 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (23/10/2023).
Oleh karena itu, Irwansyah mendorong Pemprov Kepri menggesa konversi kompor minyak tanah ke elpiji di Lingga, Anambas, dan Natuna agar tak ada lagi perbedaan antara warga di tiga kabupaten itu dengan warga kabupaten/kota lainnya yang sudah menggunakan kompor gas.
Ia juga menyoroti kegiatan ekspor gas langsung dari Anambas dan Natuna ke negara tetangga Singapura, agar terlebih dahulu memprioritaskan kebutuhan gas bagi masyarakat setempat.
“Anambas dan Natuna ialah daerah penghasil minyak dan gas, harusnya mereka juga ikut menikmati pasokan elpiji bersubsidi,” ujarnya.
Selain itu, Irwansyah turut menyampaikan terkait beberapa daerah pulau di Kepri yang masih minim penerangan listrik.
Ia mencontohkan di wilayah Belakang Padang, Batam, listrik masih menyala sekitar 6-10 jam, sehingga perlu didorong supaya menyala 1×24 jam, seperti daerah perkotaan pada umumnya.
“Beberapa poin menyangkut gas dan listrik, kiranya perlu menjadi prioritas Pemprov Kepri melalui pembahasan Ranperda RUED 2023-2050. Mudah-mudahan bukan cuma materi di atas kertas, tapi betul-betul diimplementasikan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan Ranperda RUED dibuat untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan pemerintah daerah merencanakan pengelolaan energi daerah dengan merujuk pada rencana energi nasional.
Ansar mengatakan urgensi penetapan Ranperda RUED menjadi bagian kunci dalam mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu mencapai pengelolaan energi yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, yang memfokuskan pada pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“RUED Kepri mencakup proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050, yang ditemani oleh kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mendukung pencapaian tujuan energi daerah ini,” ujarnya.
Dia pun menyoroti beberapa tantangan dalam sektor energi di Kepri, termasuk peningkatan kebutuhan energi sejalan dengan pertumbuhan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus.
Sementara itu, sambungnya, pasokan energi di Kepri masih sangat bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai alternatif di Kepri.
“Harapan kami permintaan energi dari sumber EBT seperti biosolar akan terus meningkat dan menggantikan energi fosil dan pengurangan penggunaan energi fosil bisa terwujud hingga 2050,” ujar Ansar.
Ansar menambahkan Ranperda RUED ini diharapkan akan memberikan arah dan panduan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Kepri.
Visi ini bertujuan untuk menyediakan pasokan energi yang memadai dengan memaksimalkan potensi energi lokal secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(ade)