SEBANYAK 34 ribu orang nelayan tradisional di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan mendapatkan asuransi tenaga kerja untuk melindungi keluarganya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan memberi subsidi terhadap biaya asuransi tenaga kerja tersebut, namun tidak secara keseluruhan atau 100 persen. Namun hanya menanggung 50 persen, sedangkan sisanya dibayar oleh nelayan.
“Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendukung program itu untuk melindungi nelayan dan keluarganya melalui asuransi tenaga kerja,” kata Said Arif, dikutip dari Antara, di Tanjungpinang, Rabu (29/6/2022).
Biaya asuransi tenaga kerja yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) hanya Rp 16.000/bulan untuk satu orang nelayan. Setiap nelayan hanya membayar Rp 8.000/bulan, sisanya ditanggung Pemprov Kepri.
“Biaya asuransi itu sangat murah, namun selama ini terabaikan, padahal penting sebagai jaminan untuk keluarga. Bagi nelayan yang terkena musibah akibat melaut, seperti meninggal dunia, maka biaya pendidikan dua anaknya ditanggung sampai ke perguruan tinggi,” jelasnya.
Mantan Sekda Kepri itu menjelaskan bahwa 34 ribu orang nelayan yang bakal mendapatkan asuransi tenaga kerja itu menangkap ikan dengan menggunakan kapal dengan kapasitas di bawah 5 gross ton (GT).
Mereka didahulukan mengingat pekerjaan yang digelutinya sehari-hari cukup berisiko, dibanding nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas lebih besar.
“Dari hasil pendataan sementara jumlah seluruh nelayan di Kepri sebanyak 194 ribu orang. Tahap selanjutnya, nelayan dengan menggunakan kapal di atas 5 GT mendapatkan asuransi tersebut,” katanya.
Menurut dia pendataan nelayan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Pendataan nelayan harus akurat, sehingga program ini tepat sasaran.
Ia mengimbau nelayan untuk memperbaiki data kependudukan seandainya dibutuhkan. Warga yang bekerja sebagai nelayan sebaiknya tercatat di kolom pekerjaan di-KTP juga sebagai nelayan.
“Dari hasil rapat dengan pemerintah kabupaten dan kota, pendataan nelayan calon penerima asuransi berdasarkan nama dan tempat tinggal,” demikian Tengku Said Arif Fadillah.
(*)
Gowest.id