BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4.439,30 gram dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan 4.439 gram
Pemusnahan ini menggunakan pemusnah narkotika yakni mobil incinerator (mesin pembakar sampah). Demikian disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Bubung Pramiadi di Batam, Rabu (12/4/2023).
“Pemusnahan itu dilakukan setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya.
Selain itu, BNNP Kepri juga menangkap lima orang tersangka. “Barang bukti narkotika ini berasal dari empat laporan kasus narkotika dengan lima orang tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepri,” kata Bubung.
Dia melanjutkan, sebanyak 4.439,30 gram sabu-sabu dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram itu merupakan barang bukti kasus narkoba tanggal 4 Maret, 20 Maret, 21 Maret, dan 24 Maret Tahun 2023.
Untuk kasus yang terjadi pada 4 Maret 2023, pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial AZ (27 tahun) dan menemukan daun ganja kering seberat 427 gram.
“Dari barang bukti tersebut, akan dilakukan pemusnahan ganja sebesar Netto 406,34 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat Netto 20,66 gram,” katanya.
Pada kasus kedua, 20 Maret 2023, BNNP Kepri mengamankan dua orang tersangka berinisial YO (29 tahun) dan HI (31 tahun) yang membawa sabu-sabu seberat 507,9 gram di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 447,9 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 60 gram,” jelasnya.
Kasus ketiga, 21 Maret 2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MA (34 tahun) dan menemukan 2.978 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China.
“Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.883,59 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 94,41 gram,” ucapnya.
Kasus terakhir, 24 Maret 2023, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial ABS (34 Tahun) dan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 953,4 gram di rumahnya.
“Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 897,66 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 55,74 gram,” terangnya.
(*/ade)


