ADA empat orang buron Filipina terdeteksi masuk ke Batam menggunakan kapal feri dari Singapura. Mereka menggunakan identitas atau paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Filipina. Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap.
Otoritas imigrasi Indonesia membongkar jaringan penyelundupan manusia dan menangkap dua dari empat buronan warga negara Filipina yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Keempat individu tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya atas dugaan keterlibatan dalam berbagai tindak pidana transnasional.
Operasi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam ini berawal dari informasi intelijen yang mengarah pada keberadaan para buronan di wilayah Batam. Dua orang tersangka berhasil diamankan di Batam Center beberapa hari kemarin. Mereka diduga masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan jalur laut untuk menghindari pengawasan petugas imigrasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan diyakini telah melarikan diri ke negara lain.
Humas Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menyebut empat buron Filipina terdeteksi masuk ke Batam dengan menumpang kapal ferry dari Singapura pada Minggu, 18 Agustus 2024.
“Masing-masing mereka bernama Alice Guo, Wesley Guo, Shiela Guo, dan Cassandra. Diketahui, Alice merupakan mantan pejabat pemerintahan di Filipina yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan transnasional,” sebutnya.
Selain itu, ada warga negara Singapura berinisial ZJ yang diduga membantu mengakomodasi mereka di Batam. Orang tersebut juga akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan.
Terkait perkembangan kasus ini, Kharisma menambahkan bahwa Alice Guo terdeteksi terbang dari Batam menuju Jakarta, sedangkan Wesley Guo sudah keluar dari wilayah Indonesia dan terakhir terdeteksi berada di Jepang.
“Penangkapan ini merupakan langkah konkret pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional,” ujarnya.
(dha)