LIMA aset budaya Kepulauan Riau yang tergolong sebagai Karya Takbenda, yakni Zapin, Jogi, Tempah Bidan, Legenda Meriam Tegak serta Berdah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) 2023 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Zapin Penyengat diusulkan oleh Kota Tanjungpinang, Kota Batam mengusulkan jogi, Kabupaten Lingga mengusulkan tempah bidan dan legenda meriam tegak, serta Kabupaten Karimun mengusulkan Berdah.
Sebelum sidang putusan penetapan WBTb, masing-masing perwakilan kabupaten dan kota di Kepri memaparkan usulannya di hadapan tim penilai. Semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab dengan baik oleh seluruh perwakilan.
“Alhamdulillah. Dari lima yang diusulkan Kepri, semuanya lolos dan ditetapkan sebagai WBTb 2023. Semoga tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak lagi,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV Kepri dan Riau, Jumhari, demikian seperti dikutip GoWest.ID .
Warisan Budaya Takbenda
Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage, menukil definisi dari laman Kemdikbud adalah bersifat, tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi.
“Sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu, seiring perkembangan zaman. Seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002)”
Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain:
a) Tradisi Lisan dan Ekspresi;
b) seni pertunjukan;
c) adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan;
d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau
e) keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Warisan budaya tak benda diatur dalam Konvensi UNESCO tentang Pelestarian Budaya Tak Benda 2003 (Konvensi UNESCO 2003), yang kemudian diratifikasi Indonesia ke dalam peraturan perundang-undangan.
(dha)