- Kategori : Budaya Takbenda
- Asal : Kepulauan Riau
- Jenis : Tarian
- Upaya pelestarian : Pertunjukan seni, pameran, peragaan demonstrasi
Bentuk akulturasi budaya Melayu yang kuat, salah satunya dipresentasikan tarian Zapin. Tarian ini merupakan perpaduan antara budaya Melayu dan Arab.
Nama ‘Zapin’ diambil dari bahasa Arab; ‘Zafin’. Artinya pergerakan kaki cepat dengan mengikuti rentak dan pukulan (sumber : kikomunal).
Tarian ini biasa dilakukan secara berkelompok, diiringi oleh dua alat musik utama; gambus dan gendang kecil (marwas, pen).
Sejarah Awal
Tarian Zapin, awalnya dibawa oleh para pedagang Arab yang datang ke Kepulauan Riau (Kepri) ratusan tahun lalu dalam perdagangan dan syiar agama.
Peragaannya yang simpel dengan dua alat musik saja, membuat tarian ini cepat diterima dan akrab dengan masyarakat Melayu di Kepulauan Riau.
Dalam perkembangannya, muncul variasi-variasi tarian Zapin. Salah satunya Zapin Penyengat.
Tari Zapin Penyengat mulai populer sejak tahun 1919. Biasa dimainkan untuk penghormatan dan juga hiburan dalam perhelatan/ acara masyarakat setempat di pulau Penyengat. Awalnya, gerak tari Zapin Penyengat, diadopsi dari tarian sejenis di Sambas, Kalimantan Barat, diajarkan oleh seorang penggiat seni, Encik Muhammad Riffin (sumber : dgip.go.id).
Awalnya, tari Zapin Penyengat biasa dibawakan pada momen pentabalan keluarga Raja-Raja Penyengat dan juga perayaan hari besar agama Islam.
Perkembangan tari Zapin Penyengat paska encik Muhammad Riffin, diteruskan oleh keluarga Raja Mahmud di Penyengat. Perubahan zaman dan pola pikir, membuat tarian ini kemudian lazim juga dibawakan pada acara-acara pernikahan dan pagelaran seni budaya.
Gerak, Busana dan Makna Zapin Penyengat
Gerakan busana yang digunakan oleh para penari Zapin Penyengat, memiliki makna dan simbol tertentu. Makna dan simbol tersebut, berhubungan dengan kepercayaan (religi) pola pemukiman, adat istiadat dan kehidupan masyarakat Melayu Kepulauan Riau di pulau Penyengat.
Tarian Zapin Penyengat hingga kini masih terus dilestarikan sebagai bagian warisan budaya Takbenda masyarakat Melayu Kepulauan Riau, pada umumnya.
(ham)