BELUM sebulan kebijakan melarang ekspor bahan baku minyak goreng/crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membuka lagi keran ekspor.
Keputusan Jokowi mengizinkan kembali ekspor CPO dan minyak goreng berlaku mulai Senin (23/5). Langkah ini diambil Presiden setelah melihat adanya penambahan pasokan dan penurunan harga imbas larangan ekspor pada April lalu.
Jokowi memgklaim saat ini pasokan minyak goreng di tanah air yang sudah kembali melimpah. Ia mengatakan setelah larangan ekspor diberlakukan pasokan minyak goreng yang ada Maret hanya 64,5 ribu ton per bulan naik jadi 211 ribu ton per bulan.
“Itu sudah melebihi kebutuhan nasional,” katanya Kamis (19/5/2022).
Pertimbangan lain adalah soal banyaknya orang yang bekerja di sawit. “Pertimbangan 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja, maka saya putuskan ekspor minyak goreng dibuka kembali Senin 23 Mei 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sejak Kamis (28/4/2022). Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama menterinya.
Keputusan itu dilakukan setelah harga minyak goreng melonjak beberapa bulan belakangan ini. Pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengatasi lonjakan dan kelangkaan minyak goreng tersebut.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan 2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah jungkir balik mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul masalah baru. Untuk kebijakan satu harga Rp 14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru; mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp 14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp 25 ribu per liter. Pun begitu dengan minyak goreng curah. Meski HET sudah ditetapkan Rp 14 ribu per kg, sampai saat ini harga minyak goreng curah masih di atas Rp 22 ribu per liter.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com