Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
    16 jam lalu
    Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
    20 jam lalu
    Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
    22 jam lalu
    BP Batam Berikan Dukungan Investasi Manufaktur Bernilai Tambah
    23 jam lalu
    Polda Kepri Berikan 300 Tiket Mudik Gratis
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    5 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    5 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

RUU KIA, Suami Berhak Cuti Paling Lama 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Editor Admin 4 tahun lalu 548 disimak

RANCANGAN Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan dan keguguran.

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Senin (20/6/2022), dalam draf RUU KIA tersebut, suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan dan paling lama 7 hari jika istri keguguran.

Hal itu tertuang pada Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi: ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Sebagaimana diketahui, RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Kemudian, RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

DPR RI menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022).

Puan juga mengungkapkan alasan mengapa lebih mengusulkan perpanjang masa cuti ibu melahirkan saja, tapi tidak cuti ayah.

Menurut Puan, cuti ibu hamil lebih prioritas, karena ibu yang melahirkan anak. Terlebih, kata dia jika keduanya kerja, maka tidak bisa cuti bersamaan.

“Bisa saja itu (usul cuti ayah) dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, yang melahirkan itu ibunya. Sehingga enggak mungkin dua-duanya cuti,” kata Puan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Cuti, Keguguran, Melahirkan, RUU KIA, suami
Admin 20 Juni 2022 20 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Resmi! Presiden Jokowi Teken UU PPP yang Mengatur Omnibus Law
Artikel Selanjutnya Polda Periksa Eks Gubernur Kepri Isdianto, Statusnya sebagai Saksi

APA YANG BARU?

Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
Artikel 16 jam lalu 46 disimak
Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
Artikel 20 jam lalu 47 disimak
Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
Artikel 22 jam lalu 51 disimak
BP Batam Berikan Dukungan Investasi Manufaktur Bernilai Tambah
Artikel 23 jam lalu 89 disimak
Polda Kepri Berikan 300 Tiket Mudik Gratis
Artikel 1 hari lalu 80 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 5 hari lalu 222 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 5 hari lalu 211 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 5 hari lalu 203 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 4 hari lalu 192 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 5 hari lalu 188 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?