JAJARAN Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memanggil dan memeriksa mantan Gubenur Kepri, Isdianto.
Isdianto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun anggaran 2020. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.
“Iya benar, sudah melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu,” ujar Harry, dikutip dari Antara, Senin (20/6/2022).
Harry menjelaskan, Gubernur Kepri periode 2020-2021 diperiksa untuk melengkapi keterangan tambahan guna melengkapi berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri tahun 2020.
“Statusnya hanya sebagai saksi,” ucap Harry.
Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.
Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri tahun 2020 mencapai Rp 6,2 miliar.
(*)
Gowest.id