Rupa Rupa
700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 230 M | Korbannya Ada dari Kepri
Korbannya ada dari Natuna, Kepulauan Riau, ada di Jawa timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura, Jawa tengah, Semarang, dan Kalimantan.

SEDIKITNYA 700 orang dilaporkan menjadi korban penipuan investasi bodong PT Digital Asset Development Indonesia (DADI). Ditaksir kerugian mencapai Rp 230 miliar. Ratusan korban tersebut kemudian melaporkan PT DADI ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum para korban, Sahid, mengungkapkan, klaiennya yang menjadi korban investasi bong ini ada yang berinvestasi hingga Rp 1 miliar.
“Kalau (kerugian) dari kita kurang lebih hampir Rp 200-230 miliar. Karena kan janji ini ibaratnya kalau dikalkulasi contohnya beli Rp 10 juta dijanjikan Rp 25 juta, kan ada yang sampai nanam saham itu Rp 1 miliar, Rp 2 miliar,” kata Sahid, kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Laporan itu terdaftar pada nomor: STTL/139/V/2022/BARESKRIM, tanggal 20 Mei 2022. Adapun terlapor atas nama Didik Firmansah dkk, dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang.
Sahid mengatakan, korban-korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dari Riau hingga Surabaya. Dia menyebut ada 7.000-8.000 member yang terdaftar pada investasi ini.
“Korban yang terkumpul itu karena bermacam-macam provinsi kan, itu 700 dari perwakilan,” ujarnya.
Sahid menyebutkan, korbannya ada dari Natuna, Kepulauan Riau, ada di Jawa timur, Surabaya, Jember, Pasuruan, Madura, Jawa tengah, Semarang, dan Kalimantan.
“Jadi kalau di total semua seluruh di Indonesia itu diestimasi 7.000 sampai 8.000 member-nya,” sebutnya.
Selanjutnya, Sahid mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti ke penyidik Bareskrim berupa flyer hingga brosur dari PT DADI. Dia menyebut vila hingga rumah sakit menjadi salah satu iming-iming asetnya.
“Kalau buktinya (yang diserahkan) juga udah lengkap, pertama itu bukti flyer dan foto-foto seremonial, janji-janji semacam brosur. Dan iming-iming itu kan di situ muncul kayak setiap member itu yang terkumpul uangnya akan dibentuk usaha bermacam-macam usahanya, ada villa, hotel, resor, SPBU, rumah sakit, kafe, dan macam-macam. Tapi faktanya nggak ada,” katanya.
Dia menegaskan semua uang yang telah ditanamkan korbannya ke perusahaan investasi itu tidak ada sama sekali yang kembali ke tangan.
“Nggak ada sama sekali (yang balik uangnya), justru yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah kepentingan pribadi. Token itu masuk ke pasaran Indodax, dijual ilegal-lah,” ujarnya.
(*)
sumber: detik.com