PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengambil langkah tegas untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menunda keberangkatan 767 individu yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada November 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Batam pada Sabtu (23/11/2024), Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang diterapkan di pelabuhan dan bandara internasional.
“Kami telah menunda keberangkatan dari pintu pemeriksaan pelabuhan dan bandara sebanyak 767 orang. Selain itu, kami juga menolak atau menunda 12 permohonan paspor pada bulan ini,” ungkap Hajar.
Semua tindakan ini, lanjutnya, telah dilaporkan ke pusat sebagai langkah pencegahan yang lebih luas.
Hajar menekankan pentingnya perlindungan masyarakat agar tidak terjerumus menjadi korban perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar calon PMI ilegal berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Batam melakukan monitoring secara rutin di lapangan, terutama di pintu perlintasan internasional dan proses penerbitan paspor.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa tiga Polda, termasuk Polda Kepri, telah berhasil mengungkap kasus TPPO dalam jumlah signifikan dalam sebulan terakhir.
“Polda Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat merupakan daerah dengan pengungkapan kasus yang cukup besar,” jelasnya.
Wahyu menambahkan bahwa TPPO kini menjadi perhatian serius, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional. Ia menyebutkan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang sering kali melibatkan jaringan terorganisir dalam melakukan eksploitasi terhadap korban.
(dha)