DELAPAN orang Pasangan kumpul kebo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kantor Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, kamis (24/3/2022) pagi.
Delapan orang pasangan itu merupakan para pelaku asusila yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, terkait tentang penegakan peraturan Daerah, tentang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto menjatuhkan hukuman kepada para pelaku dengan hukuman denda administrasi.
“Mengadili, masing-masing 8 orang pasangan kempul kebo divonis dengan hukuman denda Administrasi berupa membayar denda Rp 250 ribu dan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan 5 hari,” ucap Isdarianto.
Sebelumnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang di bantu aparat TNI dan Polri merazia sejumlah Wisma serta sejumlah rumah Indekos yang ada di Kota Tanjungpinang.
Dalam razia yang digelar itu, petugas banyak mendapatkan pasangan muda mudi yang sedang berduaan di dalam rumah indekos.
Razia penyakit masyarakat ini digelar selain menyambut bulan suci Ramadhan, juga sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat atas maraknya praktek Asusila di Kota Tanjungpinang dan banyaknya laporan masyarakat terkait rumah indekos yang kerap kali dijadikan tempat kumpul kebo pasangan bukan suami istri.
(*)
Sumber : bentan.co.id