Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Aniaya Seorang Warga Hingga Meninggal, Seorang Anggota Denpom jadi Tersangka
    12 jam lalu
    Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Pria Pemeras 10 Anak di Mantang
    1 hari lalu
    Penuh Tawa dan Nostalgia, Mantan Pegawai Pemko Batam Sambut HUT RI ke-81 di Taman Kolam
    1 hari lalu
    KKP dan BP Batam Bangun Kerjasama Permudah Layananan Sertifikasi Mutu Hasil Laut
    2 hari lalu
    BP Batam Percepat KEK Tanjung Sauh, MoU PLTU 300 MW Ditandatangani
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
    15 jam lalu
    Bungkam China 22-9, Belanda Juara FIBA 3×3 Women’s Series Batam 2026
    2 hari lalu
    Curhat Penyandang Keterbelakangan Mental
    4 hari lalu
    31 Tim Basket 3×3 Internasional Mulai Berlaga di Batam Hari ini
    4 hari lalu
    KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    5 hari lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    3 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Warning! Memuat Konten Terlarang, Facebook dkk Bisa Kena Denda hingga Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.

Aturan itu ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Dilansir dari Reuters, Kamis (24/3/2021), seorang sumber menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk membuat platform mau menghapus konten yang melanggar hukum dengan cepat. Aturan ini serupa dengan aturan yang membuat para aktivis negara-negara lain, seperti India.

Indonesia diketahui merupakan pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk Youtube Alphabet Inc, TikTok, Twitter Inc, Facebook, Instagram, dan WhatsApp Meta.

Beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan terkait rencana tersebut memperingatkan bahwa langkah-langkah itu akan sulit dipatuhi. Selain itu, aturan ini dinilai akan meningkatkan biaya operasi mereka dan dapat merusak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sumber tersebut menjelaskan aturan baru ini akan mengharuskan perusahaan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan dianggap ‘mendesak’. Permintaan lain yang tidak mendesak harus dipenuhi dalam waktu 24 jam. Langkah-langkah itu, yang sedang disusun oleh Kemenkeu dan Kominfo, disebut akan segera diselesaikan dan dilaksanakan mulai Juni.

Dua sumber lain menjelaskan para pejabat juga mengungkapkan kepada perusahaan internet bahwa permintaan pemerintah ‘mendesak’ akan mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak serta dan pornografi.

Tiga sumber lain juga mengungkap, setelah menerima keluhan resmi, perusahaan akan didenda per item konten, dengan denda akan naik jika konten bertahan lebih lama di platform. Hal ini juga tertuang dalam dokumen yang diterima Reuters.

Denda akan ditentukan oleh ukuran perusahaan dilihat dari pengguna lokal dan ‘keparahan konten’. Besaran denda masih harus diselesaikan tetapi bisa mencapai jutaan rupiah per item.

Sementara itu, platform yang gagal memenuhi permintaan pemerintah bisa diblokir dan pegawainya bisa terkena sanksi pidana.

Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua platform internet dan digital yang ditetapkan sebagai operator sistem internet. Aturan ini diberlakukan untuk raksasa media sosial, e-commerce, fintech, dan perusahaan telekomunikasi.

Alasan Munculnya Aturan

Seorang pejabat yang menjadi sumber Reuters itu juga mengungkapkan aturan ini muncul karena maraknya kasus penipuan, hoaks, hingga disinformasi terkait isu politik dan virus Corona.

“Kami membutuhkan tindakan tegas sekarang karena pemerintah telah dikritik dan dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya,” kata pejabat itu.

Lima sumber perusahaan yang terlibat dalam pembahasan ini juga mengatakan perusahaan lokal dan internasional juga mengaku tidak memiliki cukup staf untuk memenuhi permintaan pemerintah terkait penghapusan konten dalam waktu 24 jam.

Tiga sumber dari tiga perusahaan media sosial pun mengatakan mereka khawatir tentang kemungkinan kewenangan pemerintah terhadap konten online ini.

“Ada kekurangan definisi (jelas) tentang apa yang dicakup, seperti isu ‘terorisme’, kami dapat diminta menghapus kritik terhadap pemerintah tentang topik-topik seperti Papua Barat,” kata satu sumber kepada Reuters.

“Banyak isu tentang kebebasan berekspresi akan muncul,” lanjutnya.

Tanggapan Kominfo

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menanggapi laporan Reuters terkait aturan ini. Dedy menegaskan laporan tersebut tidak terkait dengan revisi UU ITE.

“Perlu kami klarifikasi bahwa peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan pada 2008 dan direvisi pada 2016,” kata Dedy saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).

Dedy juga menuturkan aturan ini dibahas dengan Kemenkeu. Saat ini kedua kementerian tersebut memang sedang membahas soal PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saat ini memang Kementerian Kominfo bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo (RPP PNPB). Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE, dan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan aturan ini merupakan amanat dari UU ITE dan PP PSTE. Adapun pengaturan terkait ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE.

“Penyusunan RPP PNBP merupakan amanat dari UU ITE dan PP PSTE yang telah mengatur pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda apabila suatu Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk platform internet tidak memenuhi kewajiban yang berlaku. Sesuai sifatnya yang mengatur sanksi administratif, RPP PNBP tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana. Adapun untuk pengaturan ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE,” jelasnya.

(*)

sumber: detik.com | Kompas.com

Kaitan facebook, Fintech, instagram, whatsapp
Admin 24 Maret 2022 24 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kondisi Drop Out, 30 Ribu Warga Batam Harus Vaksinasi Ulang Dosis Pertama
Artikel Selanjutnya 8 Pasangan Kumpul Kebo Didenda Masing-Masing Rp. 250 Ribu

APA YANG BARU?

Aniaya Seorang Warga Hingga Meninggal, Seorang Anggota Denpom jadi Tersangka
Artikel 12 jam lalu 30 disimak
Alun-Alun Engku Putri Penuh Sorak, Event FIBA 3×3 2026 Ramaikan Batam
Sports 15 jam lalu 152 disimak
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Ringkus Pria Pemeras 10 Anak di Mantang
Artikel 1 hari lalu 128 disimak
Penuh Tawa dan Nostalgia, Mantan Pegawai Pemko Batam Sambut HUT RI ke-81 di Taman Kolam
Artikel 1 hari lalu 129 disimak
KKP dan BP Batam Bangun Kerjasama Permudah Layananan Sertifikasi Mutu Hasil Laut
Artikel 2 hari lalu 161 disimak

POPULER PEKAN INI

ABH Lakukan Penyambungan Pipa Air, Berikut Wilayah yang Akan Terdampak
Artikel 6 hari lalu 833 disimak
KKP Lebur 11 Politeknik Menjadi Satu Bernama Institut Kelautan Indonesia
Pendidikan 5 hari lalu 343 disimak
BP Batam Rekonstruksi Total Jalan Gajah Mada Mulai 25 Juli, Arus Dialihkan
Artikel 2 hari lalu 303 disimak
Kemenkeu Berikan Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun Untuk Investor di PFII
Artikel 3 hari lalu 296 disimak
Diduga Puting Beliung Sapu Kawasan PT VME Batu Ampar, Sejumlah Bangunan Rusak
Artikel 5 hari lalu 296 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?