KAPOLRESTA Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N berjanji akan menyelesaikan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Rempang yang ditangkap polisi pasca bentrokan aparat dan warga, 7 September 2023 lalu di Jembatan IV Barelang.
Nugroho juga melihat bahwa para warga bisa dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ). “Kemarin sudah diajukan permohonan surat penangguhan penahanan 8 tersangka yang diamankan. Kami masih proses dengan pertimbangan dari penyidik, mudah-mudahan bisa dikabulkan,” katanya saat berbicara dengan ribuan warga Rempang yang berunjuk rasa di depan Gedung BP Batam, Senin (11/9/2023).
Mengenai SP3 atau penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, Nugroho menyebut kemungkinan tersebut ada, tapi jauh lebih besar kemungkinannya lewat RJ.
“Mengenai RJ, saya dukung itu. Karena RJ itu langkah bermartabat dibanding melalui proses hukum. Tapi semuanya harus melihat situasi dan kondisi dulu, apakah bisa RJ atau tidak, kemungkinan ke situ masih ada,” tegasnya.
Sebagai informasi, RJ ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, tidak sampai di persidangan, jadi ada perdamaian. Tapi ada syaratnya, yakni bukan merupakan residivis, menjadi tersangka baru pertama kali, dan umur juga sudah tua.
Syarat lainnya, jika merupakan kasus pencurian, maka batasnya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri, bisa didamaikan, Lalu persoalan perdata seperti masalah warisan, juga akan dibantu agar bisa didamaikan, dengan melibatkan perangkat daerah.
Sebelumnya, 8 warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi saat menolak proses pengukuran lahan pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Polri menyebut mereka diamankan karena membawa senjata tajam hingga batu, yang diduga untuk merusuh.
(leo)