PETUGAS Bea Cukai Batam mengamankan 822 kontainer yang diduga berisi limbah terkontaminasi B3 dalam kurun setahun terakhir.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap informasi dari Basel Action Network (BAN) mengenai dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat. Bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam, Bea Cukai Batam telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa muatan kontainer terdiri dari limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3, yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia. Berdasarkan temuan ini, Bea Cukai Batam menahan kontainer lain yang diduga mengandung muatan serupa, untuk memastikan bahwa tidak ada barang berbahaya yang masuk ke dalam peredaran domestik.
Hingga awal Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap potensi masuknya limbah berbahaya.
“Prinsip kami adalah pencegahan di pintu masuk, sehingga barang yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat dihentikan sebelum sampai ke tangan publik,” katanya.
Menyangkut penyelesaian kontainer-kontainer tersebut, Bea Cukai Batam memastikan bahwa reekspor adalah mekanisme yang akan diambil. Mengingat muatan kontainer termasuk dalam kategori barang berbahaya dan dilarang, para importir diwajibkan mengembalikannya ke negara asal. Bea Cukai telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk reekspor dan peringatan resmi kepada perusahaan-perusahaan terkait agar segera mematuhi prosedur ini.
Pihak Bea Cukai menambahkan bahwa proses masuknya kontainer merupakan hubungan bisnis antara importir, pemasok dari luar negeri, dan perusahaan transporter, yang tidak berada di bawah kendali Bea Cukai. Namun, setiap kontainer yang sesuai dengan karakteristik yang tertera pada manifes akan segera diamankan untuk memastikan proses reekspor berjalan lancar dan mencegah peredaran di dalam negeri.
(dha)


