INI kabar baik untuk warga Kepri yang telat membayar pajak kendaraan bermotornya. Bahkan yang telat hingga bertahun-tahun!
Pemerintah provinsi Kepri mengambil sejumlah kebijakan untuk mendorong masyarakatnya menjadi warga yang taat pajak. Salah satunya soal pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan di 2018 ini.
Menurut Gubernur Kepri Nurdin Basirun, satu kebijakan yang bakal ditempuh adalah melakukan pemutihan terhadap tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
“Nanti ada pemutihan-pemutihan. Melalui ini, kami mengajak masyarakat untuk sadar membayar pajak. Toh pajak itu berguna bagi pembangunan juga kok,” kata Nurdin kepada sejumlah awak media, Selasa (30/1) kemarin.
Kebijakan berupa pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pernah ditempuh oleh Pemerintah provinsi Kepri pada periode sebelum Nurdin Basirun.
Dalam kebijakan serupa sebelumnya, Pemprov. Kepri menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah lima tahun.
Wajib pajak hanya diperkenankan membayar jumlah pajak kendaraan bermotornya sebagaimana tertera pada STNK, tanpa harus dibebani oleh tunggakan pajak dan dendanya.
Selain pemutihan tersebut, Nurdin juga akan mengambil kebijakan lain yang mempermudah masyarakat khususnya di pulau-pulau untuk membayar pajak.
Misalnya membangun unit pelayanan teknis, membangun sistem pembayaran berbasis online atau bekerja sama dengan PT Pos dalam pembayaran pajak secara online.
Nurdin menilai, banyak masyarakat Kepri khususnya di pulau-pulau tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena peluang ini tidak dioptimalkan pemerintah.