KEMENTERIAN Perhubungan ingin menerapkan pajak pada taksi online di Indonesia. Untuk menerapkan hal itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi hal ini dilakukan agar ada kesetaraan pengenaan pajak. Selama ini transportasi berplat kuning alias transportasi umum sudah dikenakan pajak.
“Kalau udah digunakan untuk angkutan umum walaupun plat hitam itu kalau bisa mereka juga ada perlakuan (terhadap pajak),” katanya, Selasa (30/1) kemarin.
Dalam prosesnya, dia mengatakan nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab domain dari hal tersebut kata dia berada di bawah Kemendagri.
Nantinya, kemungkinan pajak untuk transportasi online dalam hal ini taksi online besarannya berbeda dengan taksi konvensional yang menggunakan plat kuning.
“Itu domainnya Kementerian Dalam Negeri, di Samsat itu. Yang ada keringanan pajak itu Kemendagri,” ujarnya.
Adapun profesi sebagai pengemudi taksi online saat ini diwadahi oleh sebuah koperasi, sebab saat ini untuk menjadi pengemudi taksi online harus memiliki badan usaha, dalam hal ini koperasi.
Terkait pemberlakuan pajak itu, Kementerian Perhubungan juga akan membicarakannya dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Itu nanti dengan Kementerian Koperasi saya juga mengkoordinasikan ke sana,” jelasnya.
Namun dia belum bisa menyebutkan kapan rencana tersebut akan dibahas bersama. Namun dia memastikan secepatnya.
“Secepatnya lah, saya tidak mau bicara dulu. Secepatnya saya mau komunikasi dengan (Kementerian) Koperasi,” tambahnya.
Sumber : Detik