Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
    3 jam lalu
    Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
    5 jam lalu
    DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
    5 jam lalu
    Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
    6 jam lalu
    Diduga Terlibat Penipuan Daring, Imigrasi Batam Deportasi 25 WNA Asal Vietnam
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    15
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
    2 jam lalu
    1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
    3 jam lalu
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    6 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terkait Dengan Rusia, Pelabuhan Karimun Masuk Dalam Bidikan Sanksi Uni Eropa

Editor Redaksi 6 bulan lalu 321 disimak
Ilustrasi. Sebuah kapal Tangker bermuatan minyak tengah berlayar di perairan Karimun, Kepulan Riau. F/ Disediakan Gowest.id

UNI EROPA berencana memperluas sanksi Rusia dengan membidik pelabuhan di negara ketiga, termasuk Indonesia dan Georgia, yang memfasilitasi distribusi minyak Rusia.

Langkah ini menandai pertama kalinya Uni Eropa memberikan sanksi pada fasilitas pelabuhan di luar wilayah konflik.

Melansir dari berbagai sumber, kebijakan terbaru dari Uni Eropa itu diketahui berdasarkan dokumen proposal yang diterbitkan pada Senin, (9/02/2026).

Berdasarkan tinjauan Reuters terhadap dokumen proposal tersebut, pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi di Georgia direncanakan masuk dalam daftar sanksi. 

Jika aturan ini berlaku, seluruh entitas bisnis maupun perorangan dari Uni Eropa dilarang keras menjalin kerja sama atau melakukan transaksi keuangan dengan kedua pelabuhan tersebut.

Kebijakan tersebut termasuk dalam paket sanksi ke-20 Uni Eropa terhadap Rusia sebagai respons atas konflik di Ukraina. Rancangan sanksi yang disusun oleh EEAS dan Komisi Eropa tersebut telah diajukan kepada negara-negara anggota pada Senin lalu. 

Namun, pemberlakuan sanksi ini secara hukum masih bergantung pada persetujuan seluruh anggota Uni Eropa tanpa terkecuali.

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa paket sanksi terbaru ini mencakup pembatasan sektoral yang luas, termasuk penghentian total layanan maritim untuk minyak mentah Rusia sebagai pengganti kebijakan batas harga G7 sebelumnya. 

Selain energi, Uni Eropa juga memperluas daftar blokir impor untuk berbagai komoditas logam—seperti nikel, besi, tembaga, dan aluminium—serta material lain seperti amonia, silikon, hingga bahan baku kulit.

Di samping itu, untuk pertama kalinya, Uni Eropa akan menerapkan mekanisme anti-penghindaran sanksi terhadap negara ketiga, dengan melarang ekspor teknologi seperti mesin pemotong logam dan perangkat telekomunikasi (modem/router) ke Kirgistan. 

Selain itu, sektor perbankan di Kirgistan, Laos, dan Tajikistan turut dibidik—khususnya dua bank Kirgistan yang kedapatan memfasilitasi transaksi aset kripto untuk Rusia.

Di sektor korporasi, paket sanksi ini akan diperluas dengan memasukkan 30 individu dan 64 entitas baru ke dalam daftar hitam, termasuk Bashneft dan delapan kilang minyak utama Rusia. 

Menariknya, meskipun menargetkan banyak anak perusahaan dan fasilitas produksi Rosneft, Uni Eropa masih menahan diri untuk tidak mencantumkan entitas induk seperti Rosneft atau Lukoil secara langsung.

Jika diberlakukan, kebijakan tersebut dampak memberikan dampak cukup signifikan untuk Indonesia. Pelabuhan Karimun memiliki lokasi yang strategis di Kepulauan Riau, ia dekat jalur pelayaran internasional dan dikenal sebagai salah satu titik ship-to-ship transfer dan logistik minyak.

Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini kerap disebut dalam laporan perdagangan energi global sebagai simpul transit minyak, termasuk minyak asal Rusia ke Asia.

Bagi Uni Eropa, pelabuhan semacam ini dianggap berpotensi membantu arus ekspor dari Rusia. Moskow diketahui terus menjual energinya di tengah pembatasan, sehingga menjadi target dalam pengetatan sanksi lanjutan.

Apabila sanksi ini disahkan dan diterapkan, dampaknya bisa signifikan bagi Indonesia. Salah satu yang paling menonjol kemungkinan besar adalah penurunan aktivitas transaksi internasional.

Larangan Uni Eropa berpotensi mengurangi volume bisnis yang melibatkan perusahaan pelayaran, asuransi dan pembiayaan berbasis euro dengan Pelabuhan Karimun.

Hal ini juga akan berujung pada penurunan aktivitas bongkar muat, penyimpanan serta jasa logistik dan perkapalan lokal di Karimun.

Indonesia di sisi lain juga bisa mendapatkan guncangan terhadap reputasi dan kepatuhan (compliance risk) pelabuhan atau perusahaan lokal. Tak hanya blok euro, mitra global pun bisa bersikap lebih berhati-hati demi menghindari efek sanksi sekunder.

Namun perlu dicatat, sanksi ini tidak secara langsung ditujukan kepada Indonesia. Usulan sanksi ini ditujukan kepada fasilitas pelabuhan yang dianggap terlibat dalam rantai logistik minyak dari Rusia. Namun Indonesia tetap bisa terkena imbas kebijakan geopolitik antara kekuatan besar dunia.

(*/Dari berbagai sumber)

Kaitan Kapal tangker, karimun, Pelabuhan Karimun, sanksi ekonomi, top, uni eropa
Redaksi 12 Februari 2026 12 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dukung Program Gema Batam ASRI, RSBP Gelar Goro Bersama
Artikel Selanjutnya KM Nggapulu Akan Layani Rute Pelni Via Batam

APA YANG BARU?

Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 (Bagian 1)
Histori 2 jam lalu 86 disimak
KSOP Larang Pompong Bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Artikel 3 jam lalu 70 disimak
1.225 Pelari Padati Dekranasda Fun & Run 2026 di Tanjungpinang
Sports 3 jam lalu 106 disimak
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan
Artikel 5 jam lalu 107 disimak
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total Perizinan Ruang Laut di Batam
Artikel 5 jam lalu 95 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 6 hari lalu 500 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 5 hari lalu 478 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 6 hari lalu 461 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 4 hari lalu 441 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 6 hari lalu 437 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?