Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    12 jam lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    12 jam lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    17 jam lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    20 jam lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    11 jam lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    5 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    5 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terkait Dengan Rusia, Pelabuhan Karimun Masuk Dalam Bidikan Sanksi Uni Eropa

Editor Redaksi 2 bulan lalu 211 disimak
Ilustrasi. Sebuah kapal Tangker bermuatan minyak tengah berlayar di perairan Karimun, Kepulan Riau. F/ Disediakan Gowest.id

UNI EROPA berencana memperluas sanksi Rusia dengan membidik pelabuhan di negara ketiga, termasuk Indonesia dan Georgia, yang memfasilitasi distribusi minyak Rusia.

Langkah ini menandai pertama kalinya Uni Eropa memberikan sanksi pada fasilitas pelabuhan di luar wilayah konflik.

Melansir dari berbagai sumber, kebijakan terbaru dari Uni Eropa itu diketahui berdasarkan dokumen proposal yang diterbitkan pada Senin, (9/02/2026).

Berdasarkan tinjauan Reuters terhadap dokumen proposal tersebut, pelabuhan Karimun di Indonesia dan Kulevi di Georgia direncanakan masuk dalam daftar sanksi. 

Jika aturan ini berlaku, seluruh entitas bisnis maupun perorangan dari Uni Eropa dilarang keras menjalin kerja sama atau melakukan transaksi keuangan dengan kedua pelabuhan tersebut.

Kebijakan tersebut termasuk dalam paket sanksi ke-20 Uni Eropa terhadap Rusia sebagai respons atas konflik di Ukraina. Rancangan sanksi yang disusun oleh EEAS dan Komisi Eropa tersebut telah diajukan kepada negara-negara anggota pada Senin lalu. 

Namun, pemberlakuan sanksi ini secara hukum masih bergantung pada persetujuan seluruh anggota Uni Eropa tanpa terkecuali.

Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa paket sanksi terbaru ini mencakup pembatasan sektoral yang luas, termasuk penghentian total layanan maritim untuk minyak mentah Rusia sebagai pengganti kebijakan batas harga G7 sebelumnya. 

Selain energi, Uni Eropa juga memperluas daftar blokir impor untuk berbagai komoditas logam—seperti nikel, besi, tembaga, dan aluminium—serta material lain seperti amonia, silikon, hingga bahan baku kulit.

Di samping itu, untuk pertama kalinya, Uni Eropa akan menerapkan mekanisme anti-penghindaran sanksi terhadap negara ketiga, dengan melarang ekspor teknologi seperti mesin pemotong logam dan perangkat telekomunikasi (modem/router) ke Kirgistan. 

Selain itu, sektor perbankan di Kirgistan, Laos, dan Tajikistan turut dibidik—khususnya dua bank Kirgistan yang kedapatan memfasilitasi transaksi aset kripto untuk Rusia.

Di sektor korporasi, paket sanksi ini akan diperluas dengan memasukkan 30 individu dan 64 entitas baru ke dalam daftar hitam, termasuk Bashneft dan delapan kilang minyak utama Rusia. 

Menariknya, meskipun menargetkan banyak anak perusahaan dan fasilitas produksi Rosneft, Uni Eropa masih menahan diri untuk tidak mencantumkan entitas induk seperti Rosneft atau Lukoil secara langsung.

Jika diberlakukan, kebijakan tersebut dampak memberikan dampak cukup signifikan untuk Indonesia. Pelabuhan Karimun memiliki lokasi yang strategis di Kepulauan Riau, ia dekat jalur pelayaran internasional dan dikenal sebagai salah satu titik ship-to-ship transfer dan logistik minyak.

Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini kerap disebut dalam laporan perdagangan energi global sebagai simpul transit minyak, termasuk minyak asal Rusia ke Asia.

Bagi Uni Eropa, pelabuhan semacam ini dianggap berpotensi membantu arus ekspor dari Rusia. Moskow diketahui terus menjual energinya di tengah pembatasan, sehingga menjadi target dalam pengetatan sanksi lanjutan.

Apabila sanksi ini disahkan dan diterapkan, dampaknya bisa signifikan bagi Indonesia. Salah satu yang paling menonjol kemungkinan besar adalah penurunan aktivitas transaksi internasional.

Larangan Uni Eropa berpotensi mengurangi volume bisnis yang melibatkan perusahaan pelayaran, asuransi dan pembiayaan berbasis euro dengan Pelabuhan Karimun.

Hal ini juga akan berujung pada penurunan aktivitas bongkar muat, penyimpanan serta jasa logistik dan perkapalan lokal di Karimun.

Indonesia di sisi lain juga bisa mendapatkan guncangan terhadap reputasi dan kepatuhan (compliance risk) pelabuhan atau perusahaan lokal. Tak hanya blok euro, mitra global pun bisa bersikap lebih berhati-hati demi menghindari efek sanksi sekunder.

Namun perlu dicatat, sanksi ini tidak secara langsung ditujukan kepada Indonesia. Usulan sanksi ini ditujukan kepada fasilitas pelabuhan yang dianggap terlibat dalam rantai logistik minyak dari Rusia. Namun Indonesia tetap bisa terkena imbas kebijakan geopolitik antara kekuatan besar dunia.

(*/Dari berbagai sumber)

Kaitan Kapal tangker, karimun, Pelabuhan Karimun, sanksi ekonomi, top, uni eropa
Redaksi 12 Februari 2026 12 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dukung Program Gema Batam ASRI, RSBP Gelar Goro Bersama
Artikel Selanjutnya KM Nggapulu Akan Layani Rute Pelni Via Batam

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 11 jam lalu 105 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 12 jam lalu 93 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 12 jam lalu 93 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 17 jam lalu 88 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 20 jam lalu 85 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 1 hari lalu 274 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 4 hari lalu 272 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 5 hari lalu 254 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 5 hari lalu 245 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 245 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?