PEMERINTAH Kota Batam memberikan fasilitas penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pembebasan sanksi administratif ini berlaku untuk PBB-P2 tertunggak periode 1994-2017.
“Ini bentuk insentif dari Walikota Batam kepada wajib pajak PBB-P2,” kata Azman di Batam Centre, Kamis (15/11).
Pembebasan pajak ini berlaku sejak 8 November. Dan berlaku selama 30 hari. Insentif ini diberikan berdasar pada Surat Keputusan Walikota Batam nomor 299 tahun 2018.
“Dengan insentif ini masyarakat cukup bayar tunggakan PBB dan di sistem secara otomatis denda administrasinya sudah dihapus,” sebutnya.
Berdasarkan data BPPRD, nilai piutang wajib pajak PBB periode 1994-2017 sebanyak Rp 164 miliar. Sementara denda pajak tercatat Rp 19 miliar. Denda inilah yang dihapus dalam insentif dari Keputusan Walikota tersebut. Piutang ini berasal dari kategori perumahan, lahan kosong, dan lainnya.
Menurutnya program ini sudah banyak dilakukan di daerah lain. Namun untuk Batam baru pertama diadakan kali ini.
“Kita belum tahu berapa kira-kira yang berminat mengikuti program ini. Kami mengimbau untuk masyarakat manfaatkan insentif ini. Karena ini adalah kebijakan untuk memudahkan masyarakat,” ujar Azman.
(*)