PENERAPAN perubahan besaran angka minimal barang yang dikenai pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199 PMK.04/2019, dari semula USD 75 turun tajam ke angka USD 3 sudah berjalan sekitar 8 hari. Pada prosesnya, terjadi penurunan intensitas pengiriman barang keluar Batam di seminggu awal PMK 199/2019 ini diterapkan.
Kondisi ini sejalan dengan prediksi dan penolakan para pelaku usaha perdagangan online di Batam, dimana mereka memprediksi akan terjadi penurunan intensitas pengiriman barang yang berdampak pada usaha mereka.
Kepala Kantor POS Batam, Masni Gardenia Augusta menuturkan, kondisi pengiriman barang dari Kantor POS Batam mengalami penurunan signifikan di awal PMK 199/2019 ini diberlakukan. Sampai di tiga hari pertama, terjadi penurunan sampai menyentuh angka 70 persen dibanding kondisi normal.
“Kalau biasanya ada pengiriman sekitar 8 ribu sampai 9 ribu paket perhari, turun menjadi hanya sekitar 2 ribu saja. Jumlah kiriman drop jauh,” kata Masni ketika dihubungi pada Jumat (7/2).
Kondisi ini, lanjut masni, tidak berlangsung lama. Karena setelah tiga hari pertama tersebut, kondisi pengiriman mulai mengalami peningkatan. Walaupun memang belum menyentuh angka normal di kisaran antara 8 ribu hingga 9 ribu pengiriman paket per hari.
Saat ini jumlah pengiriman paket barang melalui Kantor POS Batam sudah menyentuh angka 5 ribu paket dalam sehari.
Lebih jauh, Masni memperkirakan penurunan yang terjadi karena para pelaku pasar perdagangan online ini masih menahan barang kiriman mereka, khawatir barang kirimannya terpending.
*(bob/GoWestId)