KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) justru tak sependapat terkait wacana pengalihan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kepolisian ke Kemenhub.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, paling benar kewenangan itu memang dipegang polisi lantaran Kemenhub tidak memiliki infrastruktur.
Selain itu, polisi dinilai sudah berpengalaman, sedangkan Kemenhub jika diminta mengurus SIM dan STNK harus mulai dari nol.
“Jadi SIM dan STNK tetap seperti saat ini karena terkait masalah itu polisi membangun SIM sudah lama, infrastruktur dan sebagainya sudah siap sekali. Kalau misalnya kami nih tidak punya,” kata Budi di kantornya, Jumat (7/2).
Budi bilang pimpinannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, juga tidak pernah mempermasalahkan pembuatan SIM dan STNK sampai saat ini.
Menurutnya arahan pemimpin tertinggi Kemenhub itu lebih ditekankan fokus mengurus masalah transportasi, dalam hal ini terkait pembinaan terminal dan jembatan timbang di Indonesia.
“Kalau yang disampaikan pak menteri intinya beliau tidak mempersoalkan dengan kondisi sekarang. Jadi artinya kami tetap akan lebih fokus untuk menangani masalah terminal dan jembatan timbang,” ucap Budi.
—————————–
Sumber : CNN INDONESIA


