SERIKAT Pekerja di Kepri mengembalikan Draf RUU Omnibuslaw Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. Ketua SPSI Kepri, Saipul Badri Sophian menjelaskan alasan pengembalian draf tersebut karena tidak mengakomodasi apa yang sejatinya menjadi kebutuhan dasar buruh. Hadirnya RUU Omnibuslaw Cipta Kerja ini bahkan dinilai merusak tatanan aturan yang telah ada.
Proses pengembalian draf tersebut RUU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut disampaikan kepada anggota Komite 3 di Dewan Perkawilan Daerah (DPD) RI, Ria Saptarika dalam reses yang dilakukannya di Batam pada Jumat (13/3).
“RUU Cipta kerja ini dipandang tidak sesuai dan menimbulkan kegaduhan,” kata Saipul.
Menurutnya banyak hak buruh dalam RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang hilang. Mulai dari hak cuti yang paling dirasakan kepada pekerja wanita, seperti cuti melahirkan, cuti haid, hingga cuti melaksanakan ibadah keagamaan yang dihapuskan.
Selain itu, pola Outsourcing hingga pesangon juga tidak diberikan sebagaimana diberikan dalam aturan sebelumnya juga menjadi perhatian. “Inti dari semuanya adalah, kami mengembalikan semua draft RUU tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Saipul mengharapkan, bentuk penolakan yang dilakukan gabungan konfederasi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk kembali membahas tentang poin-poin yang menjadi keberatan dan dirasa merugikan buruh. Sehingga nantinya didapat perubahan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Ria sendiri, mengaku telah menerima catatan resmi dari perwakilan buruh yang hadir. Nantinya catatan ini akan dijadikan bahan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Komite 3 DPD RI.
Dalam diskusi akan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja ini, ia mendapatkan banyak masukan yang menjelaskan kalau RUU ini bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 12/2011.
Misalnya asas kejelasan pembentukan, lembaga pembuat, asas kejelasan maksud dan tujuan. Serta RUU Cipta Kerja banyak menegaskan hak-hak dasar buruh/pekerja. Seperti Pada pasal 89 poin 20 tercantum, pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk
jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu, serta skema periode kerja juga menjadi keluhan buruh.
Jadi bahasa yang mereka sampaikan kepada kami adalah mereka menolak dan mengembalikan RUU Cipta Kerja ini, kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan revisi dan dilakukan pembahasan kembali,” kata Ria.
*(Bob/GoWestID)