PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam memutuskan untuk membuka tempat-tempat ibadah yang ada di seluruh wilayah Kota Batam, setelah dalam beberapa waktu belakangan ditutup untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Keputusan itu dibuat seusai digelarnya rapat bersama tokoh Agama di Alun-alun Engku Putri Batam Centre, Batam pada Selasa (26/5) hari ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar yang ikut dalam pertemuan tersebut menuturkan, dibukanya tempat ibadah ini tetap harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Terutama kewajiban menjaga jarak, pengenaan masker dan di setiap pintu masuk disediakan hand sanitizer dan petugas yang akan mengukur suhu badan.
Zulkarnain melanjutkan, tidak hanya masjid, tempat ibadah umat agama lain juga akan kembali dibuka, dengan syarat harus patuh dan menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah.
Pada prosesnya, pihaknya meminta kepada pengurus tempat ibadah baik, untuk membuat surat pernyataan, yang bertujuan agar pengurus tempat ibadah dan jamaahnya siap untuk melaksanakan ibadah bersama-sama dengan mengikuti protokol kesehatan. Mengenakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak 1 sampai 1,5 meter saat berada di tempat ibadah.
Sementara terkait dengan teknis pengawasan sendiri, selain melibatkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, pihaknya juga akan memaksimalkan peran dewan masjid dan organisasi sejenis untuk agama selain Islam, untuk mengawasi jalannya ibadah dengan menyesuaikan protokol kesehatan.
“Kita akan tetap melaksanakan evaluasi yang dilakukan oleh tim terdiri dari berbagai lapisan, dan melibatkan Camat, Lurah,RT, RW dan dan pengurus tempat ibadah untuk memantau pelaksanaan ini nantinya,” kata Zulkarnain lagi.
Lebih jauh, Zulkarnain menjelaskan, masih akan mengadakan pertemuan lanjutan terkait hal ini pada Rabu (27/5) besok. Untuk mematangkan teknis pengawasan dan dasar kebijakan pembukaan rumah ibadah melalui Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Batam.
*(Bob/GoWestId)